Verifikasi Partai Dimulai, Ini Tiga Hal yang Dinilai KPU

Verifikasi partai akan dimulai besok

Jakarta, IDN Times – Verifikasi faktual terhadap 12 partai politik (Parpol) lama peserta Pemilu 2014 akan dimulai Minggu-Senin (28-29 Januari 2018). Verifikasi dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) bekerja sama dengan Bawaslu Pusat dan Bawaslu Provinsi.

Ada 3 hal yang akan diperiksa KPU dan Bawaslu, apa saja?

1. Kepengurusan inti partai politik

 Verifikasi Partai Dimulai, Ini Tiga Hal yang Dinilai KPUIDN Times/Helmi Shemi

Verifikasi terkait persyaratan terkait kepengurusan dilakukan dengan mendatangi Kantor Tetap Pengurus Parpol tingkat pusat untuk mencocokkan kebenaran nama Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.

“Pengurusnya harus standby jam segitu (waktu yang ditentukan untuk verifikasi) ya,” kata Ketua KPU Arief Budiman, di Kantor KPU, Jl Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Sabtu (27/1).

Baca juga: Mulai Besok, KPU Mulai Memverifikasi Partai Politik

2. Perwakilan perempuan dalam partai

 Verifikasi Partai Dimulai, Ini Tiga Hal yang Dinilai KPUIDN Times/Helmi Shemi

Berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tiap parpol harus memiliki paling tidak 30 persen perempuan dari total anggota yang ada.

Untuk tingkat DPP  ada tiga hal yang akan diverifikasi. Pertama kepengurusan inti, kedua kerterwakilan perempuan, ketiga domisili. Kepengurusan inti terdiri ketua, sekretaris dan bendahara.

“Keterwakilan perempuan berdasarkan struktur kepengurusan DPP yang dikirimkan ke kita yang ada SK Menkumham, itu kita hitung apakah kerterwakilan perempuan mencapai sekurang-kurangnya 30 persen atau tidak,” jelas Arief.

3. Pencocokan domisili kantor

 Verifikasi Partai Dimulai, Ini Tiga Hal yang Dinilai KPUIDN Times/Helmi Shemi

Pencocokan Kantor Tetap yang tercantum dalam surat keterangan alamat Kantor Tetap Parpol tingkat pusat dari Camat atau sebutan lain atau Lurah. KPU dan Bawaslu juga akan memastikan kebenaran surat pernyataan Pimpinan Parpol tingkat pusat mengenai pengunaan Kantor Tetap berlaku sampai tahapan terakhir pemilu.

“Kemudian domisili itu kita cek apakah sudah benar bahwa ruangan atau kantor atau gedung yang berada di alamat tersebut itu memang gedung parpol yang dapat digunakan sampai berakhirnya tahapan. Kemudian dokumen-dokumen domisili penggunaan kantor itu harus sudah disiapkan,” papar Arief.

Baca juga: KPU Sampaikan 5 Perubahan PKPU Terkait Verifikasi Parpol

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya