KPU Sampaikan 5 Perubahan PKPU Terkait Verifikasi Parpol

Verifikasi partai politik akan dimulai pada 28 Januari

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/PUU-XV/2017 tentang verifikasi terhadap partai politik calon peserta Pemilu 2019 dengan menggelar rapat bersama Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri, dan Bawaslu di Gedung DPR pada Selasa (16/1).

Rapat tersebut menyimpulkan tidak perlu ada Perppu dan revisi undang-undang, melainkan PKPU yang harus menyesuaikan undang-undang. Setelah melewati perdebatan panjang dalam rapat internal KPU, Komisi II, Mendagri, dan Bawaslu pada Kamis (18/1) malam, KPU pun menetapkan beberapa perubahan yang ada di dalam PKPU mengenai verifikasi partai politik.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan jika KPU telah melakukan beberapa perubahan di dalam PKPU.

"Satu, PKPU 7 terkait dengan tahapannya. Dua, PKPU 11 terkait metodenya, karena metodenya berimplikasi terhadap angaran dan SDM. Makanya kemudian, metode verifikasinya itu kita lakukan beberapa perubahan, beberapa penyesuaian," kata Arief di Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Jumat (19/1).

Di dalam Rapat Kerja Komisi II bersama KPU dan Bawaslu pada Jumat dinihari (19/1), Ketua KPU Arief Budiman menyampaikan perubahan PKPU sebagaimana berikut.

1. KPU akan melakukan verifikasi 12 Parpol peserta Pemilu 2014

KPU Sampaikan 5 Perubahan PKPU Terkait Verifikasi ParpolIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Sebelumnya, KPU dikabarkan akan melakukan verifikasi terhadap 16 parpol, yang terdiri dari 12 parpol lama peserta pemilu 2014, ditambah dengan 4 parpol baru. Namun, pada hasil Raker dinihari tadi, KPU memutuskan untuk melakukan verifikasi terhadap 12 parpol lama peserta Pemilu 2014. Hal tersebut dilakukan karena keempat Parpol sebelumnya telah dilakukan verifikasi terlebih dahulu.

Arief mengatakan, apabila 12 parpol saja yang diverifikasi, maka tidak akan ada penambahan Sumber Daya Manusia (SDM), karena SDM yang tersedia sudah cukup.

"Kan hanya 12 parpol. Kalau 12 parpol kan kami hanya pergi ke tiga parpol. Misal, pagi satu, siang satu, sore satu. Maka, kalau kita punya tiga tim, satu hari sudah dapat 9 parpol. Tinggal besoknya kita tambahkan satu parpol lagi," ucap Arief.

Baca juga: Jalani Putusan MK, KPU Pastikan Verifikasi Partai Politik

2. KPU tetapkan verifikasi mulai 28 Januari  

KPU Sampaikan 5 Perubahan PKPU Terkait Verifikasi ParpolIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Arief menjelaskan tahapan verifikasi partai politik yang akan dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pada tanggal 23-27 Januari adalah masa persiapan. Dalam masa tersebut, partai politik diberi kesempatan untuk menyiapkan dokumen dan melakukan sosialisasi kepada DPW dan DPD. KPU juga di masa itu akan melakukan sosialisasi kepada KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Tanggal 28 (Januari) kami mulai verifikasi. Untuk DPD dan DPW Provinsi itu 2 hari verifikasi, 2 hari perbaikan. Tapi, untuk Kabupaten/Kota, 3 hari verifikasi, 3 hari perbaikan, kalau memang ada yang perlu diperbaiki," jelasnya.

3. KPU lakukan revisi durasi

KPU Sampaikan 5 Perubahan PKPU Terkait Verifikasi ParpolIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Arief membacakan bahwa perubahan pertama PKPU adalah pada PKPU Nomor 7 tahun 2017, yang terkait dengan tahapan. PKPU Nomor 7 tahun 2017 hanya akan direvisi berkaitan dengan durasinya.

"Hanya yang direvisi adalah durasinya, karena setelah putusan MK, tidak cukup panjang ruang yang tersedia untuk KPU," jelas Arief.

Untuk PKPU saat ini, lanjut Arief, masa verifikasi partai politik dilaksanakan selama 2 hari. Kemudian KPU akan melakukan pemeriksaan selama 1 hari, dan partai politik apabila ada yang kurang atau perbaikan, diberikan kesempatan untuk perbaikan selama 2 hari.

"Hal yang sama juga diberlakukan untuk tingkat provinsi. Tetapi untuk tingkat kabupaten kota, ada sedikit perbedaan," terangnya.

Verifikasi kantor pusat, tambah Arief, akan dilakukan selama 3 hari. Kemudian, kalau diperlukan perbaikan, diberikan kesempatan selama 3 hari.

4. KPU akan mendatangi kantor pusat untuk verifikasi

KPU Sampaikan 5 Perubahan PKPU Terkait Verifikasi ParpolIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Pada revisi kedua, Arief membacakan revisi selanjutnya ada pada PKPU Nomor 11 tahun 2017. Pasal yang diubah dalam PKPU Nomor 11 terbilang cukup banyak, maka KPU memutuskan untuk bukan hanya sekedar mengubah tetapi mencabut atau membatalkan PKPU Nomor 11 tahun 2017, dan menggantikannya dengan PKPU tertanggal yang sama di tahun 2018. Arief pun menyampaikan pokok yang diubah dalam pasal tersebut.

Metode yang akan diubah di dalam PKPU Nomor 11 tahun 2017 adalah terkait dengan kuota 30 persen perempuan pada susunan pengurus partai politik tingkat provinsi. "Jadi perubahannya tertuang di dalam angka 3, huruf b dan c. Dengan cara mendatangi kantor tetap pengurus parpol tingkat provinsi," jelas Arief.

Hal tersebut untuk mencocokkan nama pengurus perempuan yang tercantum dalam formulir lampiran F3, dengan nama yang tercantum dalam surat keputusan DPP Papol mengenai kepengurusan perempuan.

5. KPU mengubah mekanisme keanggotaan tingkat kabupaten kota

KPU Sampaikan 5 Perubahan PKPU Terkait Verifikasi ParpolIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Berikutnya, Arief menyampaikan bahwa KPU melakukan perubahan untuk mekanisme verifikasi keanggotaan di tingkat kabupaten/kota yang tertulis dalam pasal 33, KPU dan KIP Kabupaten/Kota melaksanakan verifikasi keanggotaan partai politik.

"Dengan ketentuan, parpol yang menyerahkan jumlah anggota sampai dengan 100 anggota, pesanan sample diambil sebanyak 10 persen," ujarnya.

Namun, lanjut Arief, apabila Parpol menyerahkan jumlah anggota sebanyak lebih dari 100 anggota, maka besaran sample diambil sebanyak 5 persen. Jika keterpenuhan anggota dinyatakan memenuhi syarat sekurang-kurangnya sejumlah syarat minimal di daerah tersebut, maka dianggap terpenuhi atau memenuhi syarat.

Baca juga: Lakukan Verifikasi Parpol, Mendagri: Tak Ada Dana Tambahan untuk KPU

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya