Jalani Putusan MK, KPU Pastikan Verifikasi Partai Politik

Verifikasi akan dilakukan dalam tiga tahap, apa saja?

Jakarta, IDN Times - Hasil putusan Rapat Kerja (Raker) Komisi II bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menarik kesimpulan bahwa tidak perlu ada Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) dan revisi Undang-Undang, namun PKPU yang harus menyesuaikan Undang-undang.

Setelah hasil putusan Rapat Kerja tersebut, pada malam harinya, Selasa (16/1), KPU melakukan rapat pleno terkait penyesuaian PKPU. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengatakan jika KPU akan tetap melakukan verifikasi sebagai penyesuaian PKPU.

"Dalam penyesuaian PKPU tersebut, tentu prinsipnya adalah kami tetap melakukan verifikasi sebagai pelaksanaan keputusan," kata Wahyu di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Rabu (17/1). Verifikasi yang dilakukan oleh KPU adalah dengan mendatangi kantor partai politik untuk penelitian.

1. Empat poin yang diverifikasi KPU terhadap partai politik

Jalani Putusan MK, KPU Pastikan Verifikasi Partai PolitikIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Wahyu menjelaskan, nantinya verifikasi dilakukan untuk meneliti data-data yang ada di dalam kepengurusan partai politik tersebut. Pertama kepengurusan partai politik, kedua keterwakilan 30 persen pengurus perempuan dalam pengurus partai. Ketiga, domisili kantor partai politik, dan yang keempat adalah KPU melakukan verifikasi terhadap keanggotaan partai politik dengan basis aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol).

"Kami tegaskan bahwa kami tetap secara prinsipil melakukan verifikasi sebagai pelaksanaan putusan MK. Jadi, tidak benar jika kami tidak melakukan keputusan MK, tetap kita laksanakan," terang Wahyu.

Baca juga: KPU Turunkan Ratusan Ribu Petugas Lakukan Coklit di Daerah Pilkada

2. KPU akan kembali lakukan raker untuk bahas batas waktu

Jalani Putusan MK, KPU Pastikan Verifikasi Partai PolitikIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Masalah batasan waktu, Wahyu mengungkapkan jika akan dibahas dalam Rapat Kerja dengan Pemerintah dan DPR terkait penyesuaian PKPU.

"Kalau batas waktu, hari Kamis (18/1), kami akan melakukan Rapat Kerja kembali dengan Pemerintah dan DPR terkait dengan PKPU yang sudah disesuaikan," ujarnya.

Meski Rapat Kerja tidak mengikat, tambah Wahyu, KPU masih tetap membutuhkan konsultasi.

3. KPU lakukan tiga jenjang verifikasi

Jalani Putusan MK, KPU Pastikan Verifikasi Partai PolitikIDN Times/Teatrika Handiko Putri

Terkait teknis verifikasi yang akan dilakukan KPU di lapangan, Wahyu menjelaskan jika verifikasi akan dilakukan tiga jenjang, yaitu di pusat, di provinsi, dan kabupaten/kota. Verifikasi terkait keanggotaan akan dilakukan di kabupaten/kota. Hanya penyesuaiannya, KPU akan menggunakan sistem aplikasi Sipol. Jadi, data Sipol tersebut akan diverifikasi.

"Kami sekarang ini juga sedang membahas penyesuaian PKPU yang dimaksud. Sehingga secara teknis, kami belum bisa memberikan informasi yang lebih utuh terkait dengan teknis-teknis verifikasi," tutur Wahyu.

Baca juga: KPU Imbau Pemerintah Percepat Proses E-KTP

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya