Kuasa Hukum Setnov Ancam KPK Jika Ganggu Kliennya

Ancamannya sembilan tahun penjara

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi menyatakan bisa melaporkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jika kembali mengganggu kliennya untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). 

Baca juga: Komentari Sprindik Setya Novanto, Ini Tanggapan Jubir KPK

Mengingat, putusan praperadilan yang sebelumnya dimenangkan Setnov, telah memerintahkan KPK untuk menghentikan pemeriksaan dan penyelidikan terhadap kader Golkar tersebut. 

"Putusan ini sangat jelas, memerintahkan termohon (KPK) untuk menghentikan pemeriksaan penyidikan terhadap klien kami, berdasarkan surat perintah penyidikan yang isinya untuk e-KTP,”terang Yunadi saat ditemui awak media di Fredrerich Yunadi Law and Firm Office,  Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (7/11). 

Kuasa Hukum Setnov Ancam KPK Jika Ganggu KliennyaSumber Gambar: anekainfounik.wordpress.com

Dan apabila KPK nekat melakukan penyidikan ulang dengan objek yang sama, tambahnya, pihaknya akan menjerat KPK dengan 216 KUHP dan 421 KUHP.

“KPK tidak memiliki landasan hukum apapun untuk kembali memeriksa Setnov sebagai tersangka kasus E-KTP. Oleh karena itu, saya selalu memberitahukan tidak ada alasannya karena putusan ini sudah mengunci," tambahnya. 

Kuasa Hukum Setnov Ancam KPK Jika Ganggu KliennyaIDNTimes/Helmi Shemi

Sebagaimana diketahui berdasarkan pasal 414 KUHP, KPK bisa diancam hukuman penjara 9 tahun. 

Baca juga: Kuasa Hukum Setnov: Terima Kasih KPK 

Topik:

Berita Terkini Lainnya