Kuasa Hukum Setnov: Terima Kasih KPK 

Kok berterimakasih pak?

Jakarta, IDN Times - Kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov), Fredrich Yunadi mengucapkan terima kasih kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya kepada juru bicara mereka, Febri Diansyah. 

Hal tersebut sengaja ia ungkapkan, lantaran Febri menyatakan KPK belum mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) sebagai tindak lanjut surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang sebelumnya ramai dibicarakan. 

Baca juga: Kuasa Hukum Sebut Sprindik Setya Novanto Hoax

"Saya harus ucapkan terima kasih kepada KPK yang mengumumkan pada media bahwa belum menerbitkan SPDP untuk Setya Novanto," jelas Yunadi di Fredrerich Yunadi Law and Firm Office, Kebayoran Lama, Jakarta, Selasa (7/11).

Kuasa Hukum Setnov: Terima Kasih KPK IDN Times/Helmi Shemi

Yunadi pun mengaku tidak peduli dari pernyataan siapa perihal SPDP itu dikeluarkan. Baginya, yang berhak mengeluarkan pernyataan dalam institusi adalah juru bicara. 

"Yang berhak mewakili institusi itu juru bicara. Jadi secara resmi KPK belum mengeluarkan SPDP,"katanya lagi.

Kuasa Hukum Setnov: Terima Kasih KPK IDN Times/Helmi Shemi

Sebagaimana diketahui, surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (Sprindik) terhadap Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) beredar di kalangan awak media pada Senin (6/11) malam. 

Surat bernomor 619/23/11/2017 dan ditandatangani oleh Dirdik KPK Brigjen Aris Budiman tertanggal 3 November 2017. 

Dalam surat itu menyebutkan sejumlah nama dalam dalam tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP elektronik) tahun 2011 sampai dengan 2012 pada Kemendagri. 

Baca juga: Komentari Sprindik Setya Novanto, Ini Tanggapan Jubir KPK


 

Topik:

Berita Terkini Lainnya