RAPP Akan Hormati Hasil Putusan Sidang PTUN Jakarta

KLHK digugat RAPP ke PTUN Jakarta

Jakarta, IDN Times - Manajemen PT Riau Andalan Pulp & Paper (RAPP) mengaku akan menghormati segala hasil putusan dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.  

RAPP pun akan tetap menyesuaikan dengan Rencana Kerja Usaha (RKU) dari Kementeian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), walaupun dalam revisi RKU tersebut banyak berdampak besar pada kegiatan usaha RAPP sendiri.

"Kami akan tetap mematuhi arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, walaupun revisi RKU tersebut berdampak besar pada kegiatan usaha kami," kata Corporate Affairs Director, Agung Laksamana dalam keterangannya, Kamis (21/12).

Baca juga: Pakar Hukum Sarankan Uji Legalitas Surat Keputusan di Perkara RAPP

1. Hasil PTUN Jakarta adalah terbaik 

RAPP Akan Hormati Hasil Putusan Sidang PTUN JakartaIDN Times/Fitang Adhitia

Agung Laksamana juga meyakini hasil putusan dari PTUN Jakarta adalah yang terbaik demi perlindungan lingkungan, pertumbuhan ekonomi dan sosial di tempat mereka melakukan usaha.

"Kami percaya bahwa pendekatan yang seimbang antara perlindungan lingkungan dan kegiatan produksi memberikan hasil nyata, baik bagi pertumbuhan ekonomi dan sosial di tingkat propinsi hingga pedesaan".

2. Akan langsung menyosialisasikan 

RAPP Akan Hormati Hasil Putusan Sidang PTUN JakartaIDN Times/Humas RAPP

Dari hasil putusan PTUN Jakarta tersebut, saat ini RAPP akan langsung menyosialisasikannya ke manajemen dan kontraktor yang terdampak atas putusan tersebut.

"Fokus kami saat ini adalah, mensosialisasikan hasil putusan PTUN pada manajemen operasional serta memastikan kesejahteraan para karyawan dan kontraktor Perusahan yang terdampak atas putusan pengadilan hari ini," tutup Agung.

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digugat oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ini dilakukan karena, RAPP keberatan mengenai SK 5322 yang dikeluarkan KLHK tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010-2019. SK itu membuat PT RAPP tak bisa melaksanakan kegiatan operasionalnya.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Oenoen Pratiwi dan hakim anggota Bagus Darmawan serta Becky Christian, dengan panitera pengganti Eni Nuraeni.

Baca juga: Saksi Ahli KLHK Berkelit Soal Revisi Peraturan Pembatalan RAPP

Topik:

Berita Terkini Lainnya