Saksi Ahli KLHK Berkelit Soal Revisi Peraturan Pembatalan RAPP
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Laporan IDN Times, Fitang Budhi Adhitia
Jakarta, IDN Times - Saksi ahli yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersikap tidak mau berpolemik terkait kasus dibatalkannya izin usaha PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).
Namun demikian, saksi ahli menegaskan bahwa secara administrasi pemerintahan, hadirnya ketentuan peralihan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk tidak membuat terjadinya ruang kosong di dalam ranah hukum.
Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan antara pihak penggugat PT RAPP versus KLHK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (11/12) tersebut, antara lain Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, guru besar hukum tata administrasi negara Universitas Jenderal Sudirman.
Baca juga: Ketua PTUN Medan Menyesal Mau Disuap oleh OC Kaligis
"Begini yang mulia, saya kan sebagai orang yang bergerak di bidang peraturan perundang-undangan. Membaca peraturan perundang-undangan itu tidak hanya di ujung akhir. Sebuah peraturan perundang-undangan itu harus satu kesatuan," katanya.
Editor’s picks
Dia mengatakan ketentuan peralihan itu menjadi sebuah ruang agar tidak terjadi kekosongan hukum.
"Ruang ini untuk menyiapkan dari kondisi lama menuju kondisi baru. Nah itu saja yang bisa saya sampaikan yang mulia," katanya.
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digugat oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Gugatan ini dilakukan karena, RAPP keberatan mengenai SK 5322 yang dikeluarkan KLHK tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010-2019. SK itu membuat PT RAPP tak bisa melaksanakan kegiatan operasionalnya.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Oenoen Pratiwi dan hakim anggota Bagus Darmawan serta Becky Christian, dengan panitera pengganti Eni Nuraeni.
Baca juga: OC Kaligis Siap Hadapi Sidang Suap PTUN Medan Besok Kamis