Saksi Ahli KLHK Berkelit Soal Revisi Peraturan Pembatalan RAPP

Gugatan Riau Pulp terhadap Kementerian LHK 

Laporan IDN Times, Fitang Budhi Adhitia

Jakarta, IDN Times - Saksi ahli yang diajukan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersikap tidak mau berpolemik terkait kasus dibatalkannya izin usaha PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP).

Namun demikian, saksi ahli menegaskan bahwa secara administrasi pemerintahan, hadirnya ketentuan peralihan tersebut pada dasarnya ditujukan untuk tidak membuat terjadinya ruang kosong di dalam ranah hukum.

Saksi ahli yang dihadirkan dalam persidangan antara pihak penggugat PT RAPP versus KLHK di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Senin (11/12) tersebut, antara lain Prof Dr Zudan Arif Fakrulloh, guru besar hukum tata administrasi negara Universitas Jenderal Sudirman.  

Baca juga: Ketua PTUN Medan Menyesal Mau Disuap oleh OC Kaligis

Saksi Ahli KLHK Berkelit Soal Revisi Peraturan Pembatalan RAPPIDNTimes/Fitang Adhitia

Respon ini disampaikan saat tim kuasa hukum RAPP menanyakan perihal dapatkah peraturan peralihan PP No. 71 tahun 2014 pasal 45, untuk dijadikan dasar pembatalan sebuah izin kegiatan dari perusahaan.

"Begini yang mulia, saya kan sebagai orang yang bergerak di bidang peraturan perundang-undangan. Membaca peraturan perundang-undangan itu tidak hanya di ujung akhir. Sebuah peraturan perundang-undangan itu harus satu kesatuan," katanya.

Dia mengatakan ketentuan peralihan itu menjadi sebuah ruang agar tidak terjadi kekosongan hukum. 

"Ruang ini untuk menyiapkan dari kondisi lama menuju kondisi baru. Nah itu saja yang bisa saya sampaikan yang mulia," katanya. 

Saksi Ahli KLHK Berkelit Soal Revisi Peraturan Pembatalan RAPPIDNTimes/Fitang Adhitia

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digugat oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ini dilakukan karena, RAPP keberatan mengenai SK 5322 yang dikeluarkan KLHK tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010-2019. SK itu membuat PT RAPP tak bisa melaksanakan kegiatan operasionalnya.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Oenoen Pratiwi dan hakim anggota Bagus Darmawan serta Becky Christian, dengan panitera pengganti Eni Nuraeni.

Baca juga: OC Kaligis Siap Hadapi Sidang Suap PTUN Medan Besok Kamis

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya