Pakar Hukum Sarankan Uji Legalitas Surat Keputusan di Perkara RAPP

Untuk memastikan rasional atau tidak 

Laporan IDN, Fitang Budhi Adhitia 

Jakarta, IDN Times - Pakar hukum administrasi Philipus Mandiri Hadjon menyarankan agar dilakukan uji legalitas terhadap Surat Keputusan (SK) 5322, terkait tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) periode 2010-2019.

Saran tersebut disampaikan guru besar Universitas Airlangga (Unair) ini, saat dijadikan saksi ahli dalam sengketa yang terjadi antara PT RAPP dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), pada sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (11/12).

"Kita uji saja legalitasnya. Kalau mengutip azas ini, kita uji rasionalitas SK ini apakah rasional atau tidak. Kalau dia rasional maka tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang," katanya.

Baca juga: Saksi Ahli KLHK Berkelit Soal Revisi Peraturan Pembatalan RAPP

Pakar Hukum Sarankan Uji Legalitas Surat Keputusan di Perkara RAPPIDNTimes/Fitang Adhitia

Saran Philipus ini, disampaikan untuk merespons adanya tudingan bahwa pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah bertindak sewenang-wenang.

"Jadi silahkan saja buktikan. Kalau itu benar maka menterinya tidak ngarang dan tidak ada unsur sewenang-wenang," ujarnya. 

Pengujian ini, perlu juga dilakukan untuk melihat apakah ada penyalahgunaan wewenang. Dalam hal ini, pengujian dapat dilakukan dengan menelisik apakah ada interest pribadi terhadap keluarnya SK pembatalan RKU PT RAPP.

"Buktikan saja, ada (atau) tidak pelanggaran terhadap RAPP, khususnya dua hal itu, yakni pelarangan sewenang-wenang dan penyalahgunaan wewenang," sarannya.

Pakar Hukum Sarankan Uji Legalitas Surat Keputusan di Perkara RAPPIDNTimes/Fitang Adhitia

Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) digugat oleh PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan ini dilakukan karena, RAPP keberatan mengenai SK 5322 yang dikeluarkan KLHK tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010-2019. SK itu membuat PT RAPP tak bisa melaksanakan kegiatan operasionalnya.

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Oenoen Pratiwi dan hakim anggota Bagus Darmawan serta Becky Christian, dengan panitera pengganti Eni Nuraeni.

Baca juga: Kapolri Ingatkan Tiga Hal Ini untuk Diwaspadai Masyarakat Saat Natal dan Tahun Baru

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya