Bongkar Jaringan Narkoba di Aceh dan Pekanbaru, BNN Sita 37 Kg Sabu

Satu pelaku tewas ditembak

 Jakarta, IDN Times - Badan Narkotika Nasional (BNN) dua bulan terakhir ini terus melakukan pengejaran terhadap gembong jaringan narkoba yang memanfaatkan daerah perbatasan sebagai jalur sutra perdagangan barang haram tersebut.

Atas kerja keras tersebut, BNN  berhasil mengungkap dua jaringan sindikat narkoba yang berasal dari Aceh dan Pekanbaru yang dibawa langsung dari Malaysia melalui jalur laut.

1. BNN tangkap jaringan pengedar narkoba asal Aceh

Bongkar Jaringan Narkoba di Aceh dan Pekanbaru, BNN Sita 37 Kg Sabu IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko mengungkapkan, dari hasil penangkapan tersebut disita puluhan kilogram sabu dan ribuan ekstasi yang sudah dikemas dalam berbagai ukuran dan siap diedarkan.

“Di Aceh petugas menyita sabu seberat 30 kilogram dan menangkap dua tersangka. Sedangkan di Pekanbaru, petugas menangkap tiga tersangka berikut barang bukti sabu seberat 7,93 kg dan ekstasi sebanyak 9900 butir,” kata Heru di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Selasa (22/05).

Baca juga: Kenapa Hukuman Mati Tidak Tepat Diberlakukan untuk Pelaku Teror?

2. Polisi tembak mati satu tersangka 

Bongkar Jaringan Narkoba di Aceh dan Pekanbaru, BNN Sita 37 Kg Sabu IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Adapun kronologis penangkapan di Aceh tersebut berawal dari penangkapan tersangka berinisial N (34) di depan terminal Idi Rayeuk, Jalan Raya Banda Aceh. Kemudian dari hasil pengembangan dan keterangan N, barang haram tersebut dikendalikan oleh F yang akhirnya harus meregang nyawa karena melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

“Petugas selanjutnya mengamankan F di sebuah rumah di daerah Dusun Damai Tanjong Minje Kecamatan Madat Aceh Timur. Saat pengembangan kasus, F melarikan diri dan melakukan perlawanan pada petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur. Saat dibawa ke rumah sakit, tersangka F meninggal dunia,” terang Heru.

3. Ramadan tak surutkan BNN ungkap kasus narkoba

Bongkar Jaringan Narkoba di Aceh dan Pekanbaru, BNN Sita 37 Kg Sabu IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Sedangkan kronologis penangkapan di Pekanbaru terjadi pada tanggal 14 Mei 2018 lalu. Dari hasil pengejaran petugas, BNN berhasil mengamankan dua orang pria berinisial AY dan M saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu seberat 6,28 kilogram kepada calon pembelinya.

“Selanjutnya petugas melakukan penggeledahan di rumah M di Perumahan Graha Hang Tuah Permai Blok JJ No 5 dan berhasil menyita sabu seberat 252,94 gram dan ekstasi sebanyak 2.000 butir,” lanjut Heru.

4. Narkoba dikendalikan dari dalam Lapas

Bongkar Jaringan Narkoba di Aceh dan Pekanbaru, BNN Sita 37 Kg Sabu IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Dari pemeriksaan AY dan M, kemudian petugas menangkap seorang wanita berinisial W yang diketahui adalah istri dari Iwan alias Ahuan bin Asui alias Hia alias Awan yang merupakan seorang Napi narkoba.

“Pengembangan selanjutnya dilakukan di sebuah Ruko di Jalan Satria, Pekanbaru. Di tempat tersebut petugas berhasil menyita sabu seberat 1,39 kilogram dan ekstasi sebanyak 7.900 butir. Di TKP ini petugas juga mengamankan seorang perempuan berinisial W,” sambung Heru.

Dari penangkapan BNN di Pekanbaru ini, Total sabu yang berhasil disita dari seberat 7,93 kilogram dan ekstasi sebanyak 9.900 butir.

5. Para tersangka diganjar hukuman mati

Bongkar Jaringan Narkoba di Aceh dan Pekanbaru, BNN Sita 37 Kg Sabu IDN Times/Fitang Budhi Adhitia

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal yaitu hukuman mati.

“Para tersangka dikenakan Primer Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Dengan pengungkapan dari kedua kasus tersebut, BNN memperkirakan telah menyelamatkan lebih dan 199 ribu anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Baca juga: Status Merapi Waspada, Sri Sultan: Masyarakat Tenang Sajalah

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya