Status Merapi Waspada, Sri Sultan: Masyarakat Tenang Sajalah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Yogyakarta, IDN Times-Status Gunung Merapi Yogyakarta dinaikkan menjadi waspada. Meski demikian, Gubernur DI Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X meminta masyarakat tetap tenang.
Kenapa Sri Sultan mengeluarkan pernyataan demikian, berikut ini alasannya.
1. Aktivitas lava masih normal
Menurut Sultan, penaikan status normal (level I) ke waspada (level II) oleh Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi (BPPTKG) Yogyakarta untuk mengantisipasi abu vulkanik yang muncul karena letusan freatik yang berkali-kali terjadi. Adapun dari aspek aktivitas lava, menurut Sultan, Gunung Merapi hingga kini masih normal.
"Tapi kan (aktivitas) lavanya tetap normal, masyarakat tenang sajalah," kata Sultan di kompleks Kantor Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (22/5) sebagaimana dilansir Antara.
"Biarpun waspada `kan hanya karena debu-debu saja, makin tinggi makin jauh jatuhnya."
Baca juga: Status Gunung Merapi Dinaikan, Ini Jarak Aman Bagi Warga Sekitar
2. Yang mau mengungsi difasilitasi
Editor’s picks
Meski demikian, Sultan mengatakan bagi masyarakat di lereng Gunung Merapi yang tetap ingin mengungsi, Pemda DIY serta pemerintah Kabupaten Sleman telah menyiapkan berbagai fasilitas yang dibutuhkan.
"Lha perkara tidak yakin lalu mengungsi tidak apa-apa `wong` juga kita fasilitasi," kata Sultan.
3. Imbauan kepada pelajar di sekitar lereng tetap sekolah
Pemda DIY, menurut Sultan, siap mengucurkan dana kebencanaan apabila dana kebencanaan yang ada di Kabupaten Sleman belum memadai. "Kabupaten punya dana, tetapi kalau kekurangan ya nanti kita bantu," kata dia.
Sebagaimana diketahui peningkatan aktivitas vulkanik Gunung Merapi yang ditandai dengan letusan freatik beruntun disertai aktivitas kegempaan membuat Balai Penyelidikan dan Pengembangan Teknologi Kebencanaan Geologi di Pusat Vulkakonologi dan Mitigasi Bencana Geologi menaikkan status Gunung Merapi dari Normal (level I) menjadi Waspada (level II) sejak Senin (21/5) pukul 23.00 WIB.
Dengan kenaikan status Waspada, area dalam radius tiga km dari puncak Gunung Merapi harus dikosongkan. Tidak boleh ada aktivitas masyarakat di dalam radius tiga km. Kegiatan pendakian untuk sementara dilarang, kecuali untuk kegiatan penyelidikan dan penelitian terkait mitigasi bencana.
Baca juga: Terjadi Letusan Freatik Merapi Dini Hari Tadi, Tak Perlu Cemas