Ahok dan Veronica Tan Resmi Bercerai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara akhirnya mengabulkan gugatan cerai yang diajukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama terhadap Veronica Tan.
"Menyatakan perkawinan tergugat dan penggugat putus karena perceraian dengan segala akibat hukum," kata Ketua Majelis Hakim Sutaji saat membacakan putusan sidang.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Rabu (4/4). Sidang dimulai pukul 10.05 WIB.
1. Sidang tanpa dihadiri Ahok dan Veronica
Seperti pada sidang-sidang sebelumnya, sidang kali ini pun tidak dihadiri Ahok maupun Veronica Tan. Sidang hanya dihadiri kuasa hukum Ahok.
Adik kandung Ahok, Fifi lety indra, mengatakan Veronica sebelumnya sudah mengirim surat berisi persetujuannya untuk bercerai. Soal hak asuh anak, kata Fiti, Vero telah menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada hakim.
Baca juga: Dari Balik Penjara, Ini 3 Perkara Hukum Yang Masih Diurusi Ahok
2. Gugatan cerai diajukan Ahok
Editor’s picks
Seperti diketahui, gugatan cerai datang dari pihak Ahok. Gugatan ini diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Januari 2018. Ahok menuntut cerai istrinya karena ia merasa ada orang ketiga di antara ia dan Vero.
3. Hak asuh anak diberikan kepada Ahok
Selain meluluskan permohonan Ahok, majelis hakim juga memutuskan hak asuh anak untuk sementara diserahkan kepada Veronica, karena Ahok sedang berurusan dengan masalah hukum.
Namun setelah Ahok menjalani hukuman, maka hak asuh tersebut akan diserahkan kepada Ahok.
4. Ahok masih mendekam di tahanan Brimob Kelapa Dua
Ahok saat ini memang masih mendekam di dalam tahanan Brimob Kelapa Dua, Jawa Barat. Ia dikirim ke sana setelah diputuskan bersalah dalam kasus penodaan agama. Ahok belum sekalipun hadir dalam sidang perceraiannya.
Baca juga: Sidang Gugatan Cerai Ahok Kembali Ditunda Karena Saksi Tidak Hadir