Dari Balik Penjara, Ini 3 Perkara Hukum Yang Masih Diurusi Ahok

Pasti Ahok banyak pikiran di balik penjara

Jakarta, IDN Times - Terhitung sejak Selasa 9 Mei 2017, mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama resmi divonis dua tahun kurungan atas tindakan penistaan agama.

Hampir setahun mendekam di balik jeruji besi, nama Ahok masih menjadi sorotan media. Sebagaimana awal tahun 2018, sekurangnya ada tiga perkara hukum yang melibatkan mantan politikus Gerindra itu. Apa saja sih? Yuk simak

1. Ahok gugat cerai Veronica Tan

Dari Balik Penjara, Ini 3 Perkara Hukum Yang Masih Diurusi AhokIDN Times

Bahtera rumah tangga yang dibangun oleh Ahok dan Vero sejak 6 September 1997 retak di awal 2018. Meski memiliki tiga buah hati, Ahok tetap meminta untuk berpisah dengan Veronica.

Mantan Bupati Belitung Timur periode 2004-2009 ini diketahui menggugat cerai pasangan hidupnya sejak beredarnya surat gugatan cerai ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Senin 8 Januari 2018.

Adik kandung sekaligus kuasa hukum Ahok, Fifi Letty Indra, menjelaskan alasan tuntutan cerai tersebut. Menurutnya, hadirnya YT sebagai orang ketiga menjadi sebab runtuhnya rumah tangga yang sudah dibangun selama 20 tahun lebih.

"Saya gak tahu YT ini laki-laki macam apa. Pak Ahok pernah datangi dia untuk memohon (tidak mendekati lagi istrinya). Tapi mereka masih terus berhubungan. Pernah dimaafkan, terus berhubungan lagi. Sampai November, pas Pak Ahok di penjara, akhirnya ketahuan berhubungan lagi," kata Fifi ketika mendatangi PN Jakarta Utara, Rabu (31/1).

Baca juga: PK Kasus Penistaan Agama Dinilai Akal-akalan Ahok? Begini Kata Kuasa Hukum

2. Ahok ajukan banding soal hukuman penodaan agama 

Dari Balik Penjara, Ini 3 Perkara Hukum Yang Masih Diurusi AhokIDN Times

Belum tuntas prahara rumah tangga Ahok dan Vero, pria kelahiran Belitung Timur ini mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis yang tengah dijalaninya ke Mahkamah Agung (MA). Peninjauan itu diajukan pada 2 Februari 2018.

Sidang PK perdana digelar di PN Jakarta Utara pada 26 Februari 2018. Meski demikian, agenda sidang tersebut hanya pemeriksaan berkas perkara sebelum diajukan ke MA.

"Kewenangan PK itu ada di tangan MA. Nantinya (berkas) kita periksa dulu, setelah lengkap tinggal memberikan berita acara, sehingga kita kirimkan ke MA," ujar Mulyadi di PN Jakarta Utara, Senin (26/2).

Hal tersebut sontak menuai pro-kontra. Sebut saja Habib Novel Bamukmin, Mantan Sekjen FPI Jakarta, yang berjanji akan menurunkan masa apabila hakim MA mengabulkan PK itu.

3. Dimintai keterangan soal proyek reklamasi

Dari Balik Penjara, Ini 3 Perkara Hukum Yang Masih Diurusi AhokThemalaymailonline.com

Baru-baru ini, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Adi Deriyan mengatakan, penyidik telah meminta keterangan dari Ahok soal dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada Proyek Reklamasi di Pantai Utara Jakarta.

"Ahok sudah dimintai keterangan di Mako Brimob. Yang bersangkutan kita periksa pada awal Februari dan kita berikan 20 pertanyaan. Pertanyaannya seputar kebijakan dia berkaitan dengan reklamasi ya," pangkas polisi berpangkat melati tiga itu di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (26/2).

Dari situ, aparat kepolisian berharap menemukan titik terang perkara siapa dalang yang melakukan penyalahgunaan wewenang atau maladministrasi. 

Baca juga: Usut Kasus Reklamasi, Polisi Mintai Keterangan Ahok dari Tahanan

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya