Anies-Sandi Buka-bukaan Soal Dana Kampanye, Berapa Ya yang Sudah Dihabiskan?

KPU DKI batasi pengeluaran kampanye maksimal 203 miliar rupiah

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Anies Basweda-Sandiaga Uno menyatakan telah menghabiskan dana 19,03 miliar rupiah untuk berkampanye. Dana itu digunakan selama kurun waktu akhir Oktober hingga 30 November 2016. Sandiaga mengatakan pengeluaran terbanyak digunakan untuk melakukan sosialisasi atau tatap muka dengan warga. Sebaliknya, pasangan ini sama sekali tak menganggarkan dana untuk iklan di media massa.

Sosialisasi menghabiskan dana 7,11 miliar rupiah.

Anies-Sandi Buka-bukaan Soal Dana Kampanye, Berapa Ya yang Sudah Dihabiskan?Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Dikutip dari Kompas.com, Sandiaga mengaku bahwa anggaran tatap muka menghabiskan uang setidaknya 7,11 miliar rupiah. Jumlah itu setara dengan 39 persen dari keseluruhan dana kampanye yang mereka alokasikan. Jika dirinci, Sandi mengatakan tiap tempat kampanye bisa menyedot dana hingga 5 juta rupiah. Dia berencana memangkas anggaran tersebut agar lebih efisien.

Baca juga: Disebut Susah Dihubungi, Ahok Balas Kritik Cara Komunikasi Anies-Sandi

Pengeluaran alat kampanye juga tak kalah besar.

Anies-Sandi Buka-bukaan Soal Dana Kampanye, Berapa Ya yang Sudah Dihabiskan?Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Pengeluaran terbesar kedua adalah biaya untuk pengadaan alat peraga kampanye. Jika ditotal, biayanya mencapai 6,65 miliar rupiah. Alat kampanye yang mereka gunakan meliputi banner, spanduk, kaos dan poster.

Pengeluaran lain sebesar 3,21 miliar rupiah.

Anies-Sandi Buka-bukaan Soal Dana Kampanye, Berapa Ya yang Sudah Dihabiskan?Agung Rajasa/ANTARA FOTO

Pengeluaran lain yang ada dalam laporan pasangan Anies-Sandi adalah peralatan dan lain-lain. Anggaran ini digunakan untuk menggaji konsultan, survei internal dan keperluan lain. Namun, Sandi mengaku tidak melakukan pembelian aset selama masa kampanye sebulan pertama.

Anggaran maksimal 203 miliar rupiah.

Anies-Sandi Buka-bukaan Soal Dana Kampanye, Berapa Ya yang Sudah Dihabiskan?Okezone.com

Diberitakan oleh Liputan6.com, Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta membatasi pengeluran dana kampanye bagi masing-masing calon sebesar 203 miliar rupiah. Selain itu mereka juga menetapkan ambang batas bagi biaya kampanye dengan model rapat yaitu sebesar 150.000 rupiah untuk setiap partisan yang hadir. Namun, pengeluaran itu harus diwujudkan dalam bentuk barang atau transportasi, bukan uang.

Baca juga: Beberapa Pengurus PDIP Membelot dan Mendukung Anies-Sandi

Topik:

Berita Terkini Lainnya