Bantah Edit Video Pidato Ahok, Buni Yani Balik Laporkan Humas Mabes Polri
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Buni Yani, pengunggah video pidato Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok secara resmi membantah tuduhan yang menyebut dia mengedit video tersebut. Dia mengaku tidak memiliki keahlian dalam mengedit video. Pernyataan tersebut, dilansir Antaranews.com, disampaikan pada koferensi pers pada Senin (7/11). Buni mengaku tidak memiliki kemampuan editing, terlebih video awalnya satu jam jadi 31 detik saja.
Kemudian, dia mengatakan bahwa video itu justru pertama kali diunggah oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan sebelumnya saat wawancara dengan TvOne. Seperti dikutip dari Viva.co.id, Buni mengakui kesalahannya karena tidak memasukan kata pakai dalam komentar video. Padahal, dalam rekaman video, Ahok menggunakan kata pakai dalam pidato Al Maidah di Kepulauan Seribu.
Buni mendapatkan video dari media lain.
Buni bahkan bersaksidemi Allah, dunia akhirat dalam pembantahannya tersebut. Dosen di salah satu perguruan tinggi di Jakarta tersebut pun menyebut kalau bukan dirinya yang pertama kali mengunggah video tersebut. Buni menyatakan bahwa video yang dia unggah berasal dari akun media bernama MediaNKRI. Tanpa mengeditnya, Buni kemudian mengunggah video tersebut ke YouTube.
Pengacara akan laporkan Boy Rafli.
Sebaliknya, kuasa hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian mengatakan akan melaporkan Kepada Divisi Humas Mabes Polri, Irjen Pol. Boy Rafli Amar kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri. Laporan ini tak lepas dari pernyataan Boy yang menyatakan bahwa Buni bisa jadi tersangka. Pernyataan Boy, kata Aldwin, mengesankan bahwa Polri tidak objektif.
Editor’s picks
Baca juga: Ahok vs. Buni Yani, Sebenernya Siapa yang Salah di Kasus Penistaan Agama?
Boy dinilai mencoba mengalihkan biang masalah.
Selain dinilai tak objektif, Aldwin menganggap apa yang dilakukan Boy seolah-olah ingin mengalihkan kesalahan Ahok pada kliennya. Dia meminta publik tak mengkambinghitamkan Buni Yani.
Petisi Buni Yani sudah ditandatangani oleh hampir 150 ribu orang.
Walaupun membantah segala tudingan, namun para netizen tampaknya masih ingin agar Buni Yani tetap dipolisikan. Pada situs Change.org, jumlah orang yang menandatangani petisi agar Buni diproses secara hukum mencaai 144 ribu.
Sebelumnya, relawan pendukung Ahok-Djarot melaporkan Buni ke polisi karena dianggap sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan salah satu ayat suci Al-Quran. Kemudian, hasil edit-an tersebut sengaja diunggah dan diartikan sebagai tindakan penghinaan terhadap Islam.
Baca juga: Petisi Agar Pengedit Video Ahok Diproses Hukum Mencapai 50 Ribu Dukungan