Ahok vs. Buni Yani, Sebenernya Siapa yang Salah di Kasus Penistaan Agama?

Buni Yani bisa menjadi tersangka karena bikin kegaduhan

Gubernur DKI Jakarta 2017, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, telah tiba di Gedung Ruang Rapat Utama (Rupattama), Mabes Polri, Jakarta, Senin, 7 November 2016, untuk diperiksa sebagai terlapor atas kasus dugaan penistaan agama. Ahok, nampak memakai batik berwarna cokelat lengan panjang datang sekitar pukul 08.15 WIB menggunakan Toyota Innova dengan nomor polisi B-1330-EDM.

Ahok vs. Buni Yani, Sebenernya Siapa yang Salah di Kasus Penistaan Agama? Subekti/TEMPO

Dikutip Tempo.co, (7/11), Ahok tidak memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media. Dia hanya melambaikan tangan dan langsung masuk ke Rupattama Mabes Polri. Pemanggilan terhadap Ahok ini merupakan bagian dari pengumpulan alat bukti. Bila semua alat bukti sudah terkumpul maka pelaksanaan gelar perkara dalam kasus dugaan penistaan agama akan segera digelar.

Kata “pakai” dalam video dihilangkan.

Ahok vs. Buni Yani, Sebenernya Siapa yang Salah di Kasus Penistaan Agama? Hafidz Mubarak A./ANTARA FOTO

Ahok mengatakan bahwa penyebar dan pemotong videonya yaitu Buni Yani saat di Pulau Seribu pada 30 September 2016 terkait Surat Al Maidah ayat 51 sengaja memfitnah dirinya dengan cara menghilangkan kata pakai. Ahok mengatakan bahwa dia sengaja ingin membuat gaduh negara ini.

Ahok berharap Bareskrim juga memanggil dan memproses hukum Buni Yani. Sebab, Buni sengaja memotong video dengan alasan tidak menggunakan earphone saat mentranskrip video Ahok.

Baca Juga: Bikin Shock! Begini Kira-kira Penampilan 10 Bintang Internasional Ini Kalau Mereka "Orang Biasa."

Ahok vs. Buni Yani, Sebenernya Siapa yang Salah di Kasus Penistaan Agama? Bintang Pradewo/Tribunnews.com

Cagub nomor urut dua itu pun menantang Si Buni Yani apakah siap dipenjara apabila benar dia salah dan sengaja memotong kalimat video Ahok. Ahok mengatakan, keluarganya tidak merasa khawatir akan kondisinya yang kerap didemo. Terlebih lagi, terkait sikap atau perkataannya.

Dia bersyukur punya keluarga yang sangat mendukung dirinya. Bahkan, keluarganya pun juga siap menghadapi kondisi terburuk Ahok sekalipun, seperti dipenjara. Menurut Ahok, keluarga memahami betul sifat dia, sehingga mereka siap menghadapi kondisi apa pun yang dialami.

Buni Yani juga bisa jadi tersangka karena bikin kegaduhan.

Ahok vs. Buni Yani, Sebenernya Siapa yang Salah di Kasus Penistaan Agama? Widodo S. Jusuf/ANTARA FOTO

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan Buni Yani berpotensi menjadi tersangka dalam kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Hal ini sangat disayangkan oleh Pengacara Buni Yani, Aldwian Rahadian.

Buni Yani, yang berprofesi sebagai dosen diduga menyebarkan cuplikan video Ahok saat menyebut Surat Al-Maidah ayat 51 melalui akun Facebook. Video ini dijadikan barang bukti dari masyarakat yang melaporkan Ahok ke polisi dengan tuduhan penodaan agama, termasuk Ketua Front Pembela Islam DKI Jakarta, Muchsin Alatas.

Video itu pula yang menyebar ke publik melalui media sosial. Buni Yani sendiri dilaporkan ke polisi oleh kelompok relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot (Kotak Adja). Buni dianggap sengaja mengedit rekaman video Ahok tentang petikan ayat Al-Quran itu, sehingga diartikan penghinaan terhadap Islam. Bareskrim pun juga menyatakan akan meningkatkan status penyidikan kepada Buni Yani apabila fakta pembuktian telah diperoleh penyidik.

Sang pengacara Buni Yani menganggap bahwa Inspektur Jenderal Boy Rafli terlalu cepat dalam menarik kesimpulan sendiri dan mendahului proses penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian.

Hingga saat ini, Polri telah mendengarkan keterangan dari 22 orang saksi dalam pengusutan kasus Ahok. Diantara 22 saksi tersebut, setidaknya ada sepuluh orang saksi ahli yang diperiksa berasal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI), para ahli hukum pidana, ahli bahasa, dan ahli agama.

Baca Juga: Protes Pro Kemerdekaan Hong Kong Berakhir Ricuh.

Topik:

Berita Terkini Lainnya