14 Jaksa Akan Dihadirkan dalam Sidang Ahok Pekan Depan!
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Tersangka dugaan penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, akan mulai disidang Selasa (13/12) pekan depan. Sidang Ahok akan dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara secara terbuka mulai pukul 09.00 WIB. Dikutip dari Bisnis.com, PN Jakarta Utara saat ini terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk mengamankan jalannya persidangan. Apalagi, persidangan ini diperkirakan akan dipenuhi oleh masa dari berbagai elemen masyarakat.
Dipimpin langsung oleh Ketua PN Jakarta Utara.
Rencananya, persidangan itu akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Dwiarso Budi Santiarto dan empat hakim anggota lainnya. Keempat hakim anggota tersebut antara lain Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V.R dan I Wayan Wiryana.
Ahok akan menghadapai 14 orang jaksa.
Persiapan matang juga dilakukan oleh tim jaksa, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung M. Rum mengatakan, telah menunjuk jaksa terbaik. Sebagai ketua tim jaksa adalah Direktur Orang dan Harta Benda (Ditorharda) Pidana Umum Kejagung Ali Mukartono. Ali akan membawahi 13 orang jaksa lainnya.
Baca juga: Inilah Alasan Mengapa Hingga Kini Ahok Tak Ditahan
Ahok pasrah.
Editor’s picks
Adapun diberitakan oleh Republika.co.id, Ahok mengaku pasrah dalam menghadapi persidangan perdananya. Namun, dia mengaku siap, termasuk menyiapkan berbagai bukti yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Menggunakan dakwaan alternatif.
Ahok akan menghadapi dakwaan alternatif yakni pasal 156 dan pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Jika terbukti melanggar pasal 156 maka Basuki bakal dihukum maksimal empat tahun, sedangkan 156a selama lima tahun.
Tak ditahan.
Meskipun mendapat tekanan dari berbagai pihak, kejaksaan memutuskan untuk tidak menahan calon Gubernur petahana tersebut. Alasannya, Ahok telah dicegah bepergian ke luar negeri sejak ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, Ahok dinilai kooperatif selama proses penyelidikan dan penyidikan.
Baca juga: 4 Presiden Indonesia Punya Reaksi Berbeda Soal Dugaan Penistaan Agama Ahok