Inilah Alasan Mengapa Hingga Kini Ahok Tak Ditahan

Namun massa berdemo meminta penahanan Ahok pada 2 Desember 2016

Berkas kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh calon Gubernur petahana, Basuki Tjahaja Purnama alias sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung setelah dianggap lengkap. Meskipun begitu, Kejaksaan memutuskan untuk tidak menahan Ahok. Seperti dikutip dari Viva.co.id, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Muhammad Rum, mengatakan bahwa mereka punya beberapa pertimbangan untuk tidak menahan Ahok.

Di sisi lain, tidak ditahannya Ahok justru memicu reaksi keras dari berbagai kalangan. Bahkan, Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI berencana kembali melakukan aksi damai pada 2 Desember 2016 untuk menuntut penahanan Ahok.

Ahok sudah dicegah.

Inilah Alasan Mengapa Hingga Kini Ahok Tak DitahanReno Esnir/ANTARA FOTO

Menurut Rum, alasan pertama mengapa Ahok tidak ditahan adalah karena sang calon Gubernur sudah mendapat status cegah dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Saat ditetapkan sebagai tersangka beberapa waktu lalu oleh Kepolisian, Ahok juga dicegah bepergian ke luar negeri.

Penyidik tak melakukan penahanan.

Inilah Alasan Mengapa Hingga Kini Ahok Tak DitahanHafidz Mubarak/ANTARA FOTO

Selain itu, Kejaksaan juga tak melakukan penahanan karena penyidik Kepolisian juga tak menahan Ahok. Berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP), Kejaksaan tak akan melakukan penahanan jika di tingkat penyidikan seorang tersangka tak ditahan.

Ahok selalu datang.

Inilah Alasan Mengapa Hingga Kini Ahok Tak DitahanHafidz Mubarak/ANTARA FOTO

Penahanan tak dilakukan karena Ahok selalu datang dalam setiap pemeriksaan baik saat masih menjadi saksi maupun sebagai tersangka.

Menggunakan pasal alternatif.

Inilah Alasan Mengapa Hingga Kini Ahok Tak DitahanWahdi Setiawan/ANTARA FOTO

Alasan lain dari tidak ditahannya Ahok adalah karena dakwaan yang disusun dalam kasus ini menggunakan dua dasar hukum. Dasar hukum pertama yakni pasal 156a Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun. Kedua, pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun. Hingga kini belum terbukti pasal mana yang dilanggar oleh Ahok. Seperti diketahui, seorang tersangka baru bisa ditahan jika ancaman hukumannya tak lebih dari lima tahun penjara.

Kejaksaan janji percepat proses hukum.

Inilah Alasan Mengapa Hingga Kini Ahok Tak DitahanBisnis.com

Walaupun begitu, seperti dikutip dari Liputan6.com, Kejaksaan berjanji akan mempercepat proses kasus tersebut. Jika keseluruhan berkas di Kejaksaan sudah rampung, Kejaksaan akan segera menyidang Ahok. Seperti direncanakan sebelumnya, Ahok akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Namun, hingga kini waktu persidangan Ahok belum ditentukan.

Baca Juga: Survei Indikator: Walaupun Puas, Warga Jakarta Ogah Kembali Pilih Ahok

Topik:

Berita Terkini Lainnya