Kerja Baru Sebulan Sudah Bisa Dapat THR, Ini Perhitungannya

THR kamu sudah cair?

Satu hal yang paling ditunggu-tunggu di bulan Ramadan ini adalah turunnya THR alias Tunjangan Hari Raya. THR juga yang membuat para pekerja tetap semangat bekerja meski sedang berpuasa. Pemerintah menetapkan pencairan THR maksimal tujuh hari sebelum hari raya. Untuk kamu yang baru kerja satu bulan, tak perlu khawatir. Kamu tetap bisa mendapat THR, kok. 

Bagaimana perhitungannya?

Sudah tahu aturan THR?

Kerja Baru Sebulan Sudah Bisa Dapat THR, Ini Perhitungannyaokezone.com

Aturan tentang THR  tercantum dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Buruh/Pekerja di Perusahaan. Aturan tersebut menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No.PER.04/MEN/1994.

THR diberikan dalam bentuk uang, bukan barang. Hal ini juga diatur dalam pasal 6 Pemenakertrans No.6 Tahun 2016. Jadi, perusahaan tempat kalian bekerja boleh diadukan ke Kemenakertrans jika membayarkan THR dalam bentuk barang atau disebut sebagai parcel. Lain cerita kalau parcel diberikan sebagai hadiah tambahan di luar THR.

Baca juga: THR Bermasalah? Adukan Saja ke Sini

Berapa sih besarnya THR yang diterima seorang pekerja?

Kerja Baru Sebulan Sudah Bisa Dapat THR, Ini Perhitungannyakompas.com

Besarnya THR diatur dalam pasal 3 ayat 1 Permenaker No.6/2016 yang ditetapkan sebagai berikut:

  1. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih menerima sebesar gaji 1 (satu) bulan.
  2. Pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan masa kerja yakni dengan perhitungan masa kerja/12 x gaji 1 (satu) bulan.

Tapi perusahaan boleh memberikan THR lebih tinggi dari aturan yang tercantum pada Pemenaker no.6 Tahun 2016. Kalau perusahaan tempatmu bekerja mempunyai peraturan tertulis lainnya, yang sudah disepakati dalam kontrak, maka diperbolehkan memberikan THR lebih dari 1 kali gaji bulanan. Wah, asyik ya kalau bekerja di perusahaan yang seperti ini!

Lalu, aku bisa dapat THR berapa?

Kerja Baru Sebulan Sudah Bisa Dapat THR, Ini PerhitungannyaLiputan6.com

Mari kita bahas perhitungan THR untuk 2 contoh karyawan berikut:

1.  Rully sudah bekerja di PT. Ketupat selama 1 tahun 7 bulan. Setiap bulannya, Budi menerima gaji Rp 4.5 juta dan tunjangan jabatan sebesar Rp 750 ribu, serta uang makan Rp. 15.000,00 per hari. Nah, besarnya THR yang akan diterima Rully adalah:

THR        = 1 X (gaji per bulan + tunjangan tetap)

                = Rp 4.500.000 + Rp. 750.000

                = Rp 5.250.000

Uang makan tidak termasuk tunjangan tetap karena dibayarkan per hari.

2.  Rano baru bekerja selama 6 bulan di PT. Opor, dengan gaji bulanan sebesar Rp. 3,150 juta. PT. Opor memiliki peraturan, di mana karyawan yang belum genap setahun bekerja tidak akan menerima tunjangan jabatan dan tunjangan lain seperti transportasi dan uang makan. Maka besarnya THR yang akan diterima Rano adalah:

THR        = (6/12) X (gaji per bulan + tunjangan tetap)

                = 0,5 X (Rp 3.150.000 + 0)

                = Rp 1.575.000

Sekarang giliran kalian menghitung. Segera keluarkan kertas untuk corat-coret dan nyalakan kalkulator. Kalau sudah tahu berapa besarnya THR yang akan diterima, tinggal merencanakan deh mau digunakan untuk apa saja. Ingat, jangan lupa bayar zakat, ya!

Baca juga: Sedang Menanti THR? Simak Dulu Sejarahnya

Dian Arthasalina Photo Verified Writer Dian Arthasalina

bukan orang penting, kecuali anda mementingkan saya. kadang-kadang ngoceh di instagram @arthasalina

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Dewi Suci Rahayu

Berita Terkini Lainnya