THR Bermasalah? Adukan Saja ke Sini

Yang merasa dirugikan silahkan mengadu.

Kementerian Ketenagakerjaan menyatakan akan benar-benar mengawasi pembagian Tunjangan Hari Raya. Sebagai salah satu upaya pemantauan, mereka mendirikan sebuah posko pengaduan.

Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mengatakan bahwa kehadiran posko ini diharapkan mampu memantau penyaluran THR. Bagi pekerja atau buruh yang merasa mendapatkan masalah terkait THR, mereka dipersilakan mengadu pada tempat yang dinamakan Posko Peduli Lebaran 2017 itu. 

THR Bermasalah? Adukan Saja ke SiniAndreas Fitri Atmoko/ANTARA FOTO

Selain pengaduan, posko ini juga menyediakan informasi dan konsultasi terkait pembayaran THR. Warga yang ingin mengadu, bisa mendatangi posko yang berada di Pusat Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSA) Kementerian Ketenagakerjaan, Gedung B, Jalan Gatot Subroto Kav 5 Jakarta ini. Rencananya, pembentukan posko ini tidak hanya di Jakarta, namun juga di sejumlah daerah lain. 

Posko THR siap melayani masyarakat mulai tanggal 8 Juni-5 Juli 2017.

THR Bermasalah? Adukan Saja ke SiniDestyan Sujarwoko/ANTARA FOTO

Apabila ada  masyarakat yang ingin mengadu, maka Posko THR ini siap membuka layanannya pada tanggal 8 Juni 2017 sampai 5 Juli 2017. Selain langsung mendatangi TKP, masyarakat juga bisa mengadukannya lewat telepon 021 5255859, Whatsapp 0812 8087 9888, 0812 8240 7919.

Bagi yang ingin mengirimkan pengaduan via email, masyarakat bisa mengirim pesan ke alamat poskothrkemnaker@gmail.com. Sesuai dengan Peraturan Tenaga Kerja Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR harus dibayarkan selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya tiba.

Baca Juga: Pro Kontra Kebijakan Penghapusan THR untuk Pensiunan. 

Kementerian berjanji akan menindak tegas perusahaan yang lalai dalam membayarkan THR kepada para karyawannya. Sanksi berupa denda 5 persen akan diberlakukan bagi pengusaha yang telat membayar THR. 

Sejumlah daerah telah membuat Posko Pengaduan THR.

THR Bermasalah? Adukan Saja ke SiniOky Lukmansyah/ANTARA FOTO

Adanya posko pengaduan THR ini nampaknya disambut positif di berbagai daerah di tanah air, salah satunya adalah di Kota Yogyakarta. Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta telah membuka Posko Pengaduan THR. Posko tersebut sudah buka sejak hari ini sampai nanti 7 hari setelah lebaran.

Kepada Antara.com, (7/6), Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Lucy Irawati mengaku telah menyiapkan 12 petugas di posko pengaduan. Selain itu, mereka juga akan melakukan sosialisasi ke sejumlah perusahaan-perusahaan untuk menunaikan pembayaran THR ke para pegawai secara tepat waktu.

Baca Juga: 8 Smartphone Kece yang Bisa Dibeli Tanpa Ngabisin Duit THR. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya