Sedang Menanti THR? Simak Dulu Sejarahnya

Asal Usul THR ini tidak akan kamu duga sebelumnya!

Mendekati hari raya Idul Fitri, THR atau Tunjangan Hari Raya pastinya adalah hal yang ditunggu-tunggu. Tapi, tahukah kamu dari mana asal usul THR ini? Berikut adalah ulasan lengkapnya!

Istilah THR atau Tunjangan Hari Raya, seperti ditulis oleh Historia, muncul pertama kali pada saat era pemerintahan Presiden Soekarno, tepatnya ketika Soekiman Wirjosandjojo menjabat sebagai Perdana Menteri. Pada saat kabinet Soekiman memerintah di tahun 1951, salah satu program kerja yang mereka canangkan adalah peningkatan kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pada awalnya, THR hanya diberikan kepada golongan PNS saja. Kebijakan ini dikeluarkan sebagai strategi agar para pekerja pemerintahan ini mendukung penuh kinerja kabinet. Pembagian THR kepada PNS ini dilakukan bertepatan di akhir bulan Ramadan. 

Kala itu, bonus tunjangan yang diberikan adalah sebesar Rp 125-200. Jika disetarakan dengan kurs Rupiah saat ini, nilai uang tersebut adalah sebesar Rp 1.100.000-1.750.000.

Selain itu, kabinet Soekiman ini juga kerap memberikan tunjangan dalam bentuk lain, seperti beras ataupun bahan makanan pokok lainnya.

Hingga akhirnya, gelombang protes dari para buruh sampai juga ke permukaan. Para pekerja ini juga meminta keadilan dari pemerintah yang berkuasa. Mereka meminta agar kesejahteraan kaum buruh yang juga ikut membangun Indonesia. Puncaknya, kaum buruh pun melakukan aksi mogok massal tepat pada tanggal 13 Februrari 1952. Tuntutannya adalah agar pemerintah juga memberikan THR kepada masing-masing buruh di tiap akhir bulan Ramadan.

Namun, tuntutan dari para buruh ini tidak mendapatkan titik terang sampai berakhirnya masa kepemimpinan Presiden Soekarno. Baru pada tahun 1994, secara resmi pemerintah mengeluarkan regulasi yang mengatur secara khusus terkait THR. Kebijakan itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja R.I. No. 04/1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan.

Di dalamnya, secara jelas pemerintah mewajibkan setiap pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja di bawahnya selama minimal tiga bulan atau lebih. Sedangkan, besaran THR diterima oleh pekerja disesuaikan dengan masa kerja tiap-tiap pekerja.

Untuk pekerja yang masa kerja di perusahaan telah mencapai 12 bulan atau lebih, maka pengusaha wajib memberikan THR sebesar 1 bulan gaji. Sedangkan, untuk pekerja dengan masa kerja tiga bulan atau lebih, namun kurang dari 12 bulan, maka tunjangan yang diberikan dengan proporsi perhitungan masa kerja / 12 x 1 (satu) bulan gaji.

Lalu, tepat di tahun 2016, kebijakan ini pun diperbarui lewat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6/2016, yang menyebutkan jika pekerja dengan masa kerja 1 bulan pun sudah berhak untuk mendapatkan THR. Tidak hanya itu, pemerintah juga menyebutkan jika THR tidak hanya diberikan kepada pegawai tetap saja, melainkan juga kepada pegawai kontrak dan lepas. 

Jadi, untuk kamu yang merupakan pegawai baru di kantor, kamu juga sudah berhak mendapatkan THR.

Pradana Fitra Zumario Photo Writer Pradana Fitra Zumario

Member IDN Times Community ini masih malu-malu menulis tentang dirinya

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Faiz Nashrillah

Berita Terkini Lainnya