Ahok Segera Divonis, Apa Kabar Buni Yani?
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menjalani persidangan ke-21 dengan agenda pembacaan pleidoi atau pembelaan atas tuntutan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari ini. Kuasa hukum Ahok, I Wayan Sudirta, mengatakan pleidoi disusun sendiri oleh kliennya itu. "Kami sudah berhari-hari begadang, rata-rata sampai jam 3 pagi. Istirahat, kemudian jam 8 pagi mulai kerja lagi," kata Wayan seperti yang dikutip dalam laman Kompas.com .
Sebelumnya, JPU menuntut Ahok dengan hukuman satu tahun penjara. Menurut mereka, Ahok terbukti bersalah dan menistakan agama Islam sehingga menimbulkan keresahan masyarakat. Ketua JPU Ali Mukartono berpendapat perbuatan Ahok memenuhi unsur Pasal 156 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Vonis Ahok dibacakan pekan depan.
Berawal dari unggahan video Buni Yani.
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ahok berawal dari video pidatonya di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Jakarta Utara pada akhir September lalu. Seorang akademisi, Buni Yani, mengunggah video tersebut dan mentranskrip isi pidato ke dalam akun Facebook-nya. Namun, dalam perkembangannya, ada bagian transkrip yang dianggap terpotong sehingga menimbulkan persepsi bahwa Ahok melecehkan agama Islam dan ulama.
Editor’s picks
Apa kabar Buni Yani ya?
Buni Yani dikabarkan tak lagi mengajar di Universitas London School of Public Relation sejak ditetapkan menjadi tersangka dugaan pelanggaran UU ITE pada 23 November lalu. Kuasa hukumnya, Aldwin Rahadian, seperti yang dikutip dari rmol.com, mengatakan bahwa kegiatan Buni Yani hanya menulis atau menghadiri diskusi dan seminar. Kabar terakhir pun menyebutkan kondisi ekonomi Buni Yani semakin sulit lantaran tak lagi mendapatkan gaji tetap.
Berkas Buni Yani telah dinyatakan lengkap.
Sidang perkara Buni Yani akan segera digelar. Kapan ya?
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok telah menerima berkas pelimpahan tahap kedua kasus Buni Yani dari Polda Metro Jaya. Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyiapkan tim jaksa untuk segera menjalani proses persidangan. Hanya saja, Kejaksaan belum menentukan jadwal sidang perdana Buni Yani.
Baca juga: Ahok vs. Buni Yani, Sebenarnya Siapa yang Salah di Kasus Penistaan Agama?