Usik Privasi, Kecaman untuk RKUHP Masih Berlanjut

Dianggap terlalu mengatur privasi orang

Surabaya, IDN Times - Pengesahan Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akhirnya disetujui oleh DPR RI. Menariknya, seluruh fraksi langsung sepakat meski di dalam RKUHP yang baru ada pasal yang mengatur tentang perluasan perzinahan. Sehingga, pasal yang dianggap terlalu mengatur urusan pribadi seseorang ini masih menuai protes bahkan kecaman dari pakar sosial dan masyarakat umum.

Pakar sosial menganggap perluasan pasal perzinahan terlalu mengatur privasi warga. Padahal, para anggota parlemen seharusnya bisa lebih fokus ke peraturan lain dari pada mengatur moral maupun sosial seseorang yang lebih mendalam. Menurut Pakar Sosial UNAIR, Prof. Bagong Suyanto pasal seperti itu mengakibatkan pembatasan norma hukum dan norma sosial tidak lagi ada.

1. Pembuat pasal perzinahan diminta bisa membedakan antara pelanggaran dan penyimpangan

Usik Privasi, Kecaman untuk RKUHP Masih BerlanjutANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Prof. Bagong Suyanto mengatakan adalanya pasal perzinahan bisa megakibatkan kerancuan. Karena selama ini perselingkuhan sudah dapat diatasi di lingkup kearifan dan pranata lokal. Sehingga, ia meminta pihak pembuat pasal perzinahan bisa memerhatikan perbedaan antara pelanggaran dan penyimpangan. Selama ini, lanjut Prof. Bagong, dalam lingkup sosial, pelanggaran dan penyimpangan sangat berlainan.

"Kalau pelanggaran itu arahnya ke kriminalitas seperti pembunuhan, pemerkosaan, perampokan dan lain sebagainya. Sedangkan perzinahan dalam lingkup sosial masyarakat masuk dalam penyimpangan, hukumannya merujuk ke norma sosial dan norma susila. Pelanggaran pantas dihukum, kalau menyimpang ya diadili sesuai pranata lokal. Kalau ada pasalnya seperti ini kan tidak ada lagi batas. Malahan privasi seseorang terbatas," jelasnya saat dihubungi IDN Times, Kamis (8/2).

Baca juga: Ramai Soal Petisi Penolakan RKUHP, Ini Jawaban DPR

2. Tak hanya perselingkuhan, LGBT pun bisa saja dipidana dengan pasal ini

Usik Privasi, Kecaman untuk RKUHP Masih BerlanjutSukma Shakti/IDN Times

Prof Bagong menambahkan, RKUHP pasal perzinahan bisa digunakan di kaum LGBT (Lesbian, Gay, Bisex dan Transgender). Ia melihat dalam pasal, yang bisa perzinahan bisa dilaporkan oleh suami, istri maupun orang ketiga. Apabila ada orang yang sudah berkeluarga namun memiliki orientasi biseksual bisa saja pasangannya melaporkan untuk diproses hukum bahkan dipidanakan.

"Ya itu secara otomatis bisa mengatur ke sana. Padahal orang yang masuk LGBT itu tidak selalu tersangka, bisa saja mereka korban. Kalau diproses hukumnya ia akan jadi terdakwa bisa dipenjara. Lah, kalau mereka korban? Harusnya ditolong, dibantu secara moral. Tidak semuanya harus dihukum," ujar Prof. Bagong.

3. Aparat penegak hukum akan kerepotan

Usik Privasi, Kecaman untuk RKUHP Masih BerlanjutIDN Times/Sukma Shakti

Selain diprotes bahkan dikecam, perluasan pasal perzinahan dinilai oleh Prof. Bagong sangat tidak tepat. Ia memandang implementasinya ke depan akan rancu. Terlebih pada aparat penegak hukum, akan menjadikan pengambilan keputusan sangat sulit.

"Ini nanti sudah berjalan penerapannya bisa saja kebablasan. Bagaimana tidak, pasal ini terlalu resistansi berarah ke masalah pribadi. Aparat penegak hukumnya pasti kerepotan, orang zina itu urusannya sosial dan agama, bisa diselesaikan di pranata sosial," jelasnya.

Baca juga: Ini Lho Pasal-pasal RKUHP yang Perlu Disorot

Topik:

Berita Terkini Lainnya