Ini Lho Pasal-pasal RKUHP yang Perlu Disorot

Revisi KUHP dinilai terlalu terburu-buru dan terkesan dipaksakan

Jakarta, IDN Times - Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menuai pro-kontra di kalangan publik. Pasalnya, KUHP yang saat ini digunakan pemerintah merupakan warisan era kolonialisme.

Di sisi lain, RKUHP yang tengah digarap oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dinilai terlalu memaksakan. Sehingga, banyak pasal yang alih-alih mengadopsi filosofi hukum-sosiologis Indonesia, jutsru dianggap bertentangan dengan nilai demokrasi.

“Membuat KUHP memang berat, karena bicara masalah kehidupan seseorang. Perlu kita ketahui juga, KUHP kita merupakan warisan kolonial atau Belanda, yang mana mereka adopsi dari Perancis. Dan mereka sudah mulai meninggalkannya sejak tahun 90-an,” ujar Ahli Hukum Tata Negara Bivitri Susanti di Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (03/02) .

Berikut pasal-pasal RKUHP yang dinilai Bivitri mencederai demokrasi.

1. Pasal penghinaan terhadap kepala negara

Ini Lho Pasal-pasal RKUHP yang Perlu DisorotIDN Times/Vanny El Rahman

Beberapa hari lalu, jagat sosial media diramaikan oleh tindakan Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) Zaadit Taqwa yang memberikan kartu kuning kepada Presiden Joko “Jokowi” Widodo. Beberapa kalangan menganggap hal itu termasuk penghinaan terhadap kepala negara.

Menanggapi hal itu, Bivitri menyampaikan bahwa aturan terkait penghinaan kepada presiden sebagai simbol negara telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sejak 2006 lalu. Namun, Anggota Dewan sepertinya ingin memasukkan kembali aturan tersebut ke dalam KUHP.

“MK membatalkan pasal itu karena dia melihat, oh rupanya ada pasal yang mengatur tentang pemakzulan presiden, yang menggambarkan kalau presiden tidak maha suci. Jadi sudah tidak tepat presiden dilambangkan sebagai simbol negara. Nah, kalau pasal ini (penghinaan) dimasukkan kembali ke KUHP, tentu nantinya kita khawatir untuk mengkritik, demo, aksi kamisan,” bebernya.

Baca juga: DPR Akan Bahas Rancangan Undang-Undang Penyadapan

2. Pasal tentang perilaku asusila

Ini Lho Pasal-pasal RKUHP yang Perlu DisorotIDN Times/Vanny El Rahman

Kemudian, pelopor Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) ini juga mengatakan, apabila pasal kesusilaan yang baru disahkan, nantinya filosofi Indonesia sebagai negara ‘bhineka tunggal ika’ turut dicederai.

“Kemudian, pasal kesusilaan. Karena kita jadi tidak mengakui bahwa ada orang yang berbeda kepercayaannya. Secara tidak langsung jadi seperti itu, karena orang yang berbeda kepercayaan itu kan sekarang tidak diakomodasi pernikahannya. Kalau pasal soal zina tetap seperti apa adanya, orang-orang seperti itu bisa kena. Jangankan itu, orang Islam yang nikah sirih atau tidak dicatatkan pernikahannya juga bisa kena,” kata dia.

3. Pasal tentang dugaan makar

Ini Lho Pasal-pasal RKUHP yang Perlu DisorotIDN Times/Vanny El Rahman

Pasal yang dinilai merugikan nilai demokrasi, sambungnya, adalah dugaan tentang tindak pidana dugaan makar.

“Kemudian, soal makar. Tindak pidana makar perlu diuji lebih lanjut. Harusnya rumusannya (makar) seperti apa,” pangkasnya.

4. Pasal tentang tindak pidana korupsi

Ini Lho Pasal-pasal RKUHP yang Perlu DisorotIDN Times/Vanny El Rahman

Polemik Revisi KUHP berikutnya terletak pada pasal tentang tindak pidana korupsi (Tipikor). Sambung wanita yang tengah menuntaskan studinya di University of Washingto ini, menurutnya apabila UU Tipikor dimasukkan ke dalam KUHP, konsekuensinya adalah kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semakin lemah.

“Berpotensi dilemahkan KPK kalau UU Tipikor masuk ke dalam KUHP. Sebenarnya bagus saja karena nanti bisa mengatur korupsi yang dilakukan oleh swasta, tapi nanti siapa yang wewenang menindak korupsi? Kejaksaan dan Kepolisian, menurut saya dua institusi itu masih jauh dari reformasi. Dan saya kurang setuju kalau ada Densus antikorupsi” ungkapnya.

Baginya, institusi antirasuah itu akan kehilangan beberapa kapasitasnya dalam penyidikan dan menuntaskan kasus.

“Misalnya kayak kasus Korupsi e-KTP. Itu kan banyak jaringannya, ada Setya Novanto, Andi Narogong, dan lain-lain. Kalau misal dipidahkan yang ini ke Kejaksaan, yang ini ke KPK, saya khawatir ini akan melemahkan penuntasan kasus dan pelemahan penyidikan serta penuntutan,” sambut dia.

Baca juga: Ramai Soal Petisi Penolakan RKUHP, Ini Jawaban DPR

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya