Sambangi KPK, Ini Penjelasan Kuasa Hukum Fredrich

Kuasa hukum minta pemeriksaan ditunda

Jakarta, IDN Times - Fredrich Yunadi menjadi tersangka atas dugaan Obstruction of Justice atau menghalang-halangi penyidikan. Hari ini Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa, menyambangi KPK untuk meminta agar pemeriksaan terhadap kliennya ditunda.

Refa menilai penyidikan perkara Fredrich sangat cepat. Sejak dilaporkan pada 5 Januari, tanggal 8 Januari sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan pada tanggal 12 Januari KPK memanggil Frederich.

1. Kuasa hukum minta pemeriksaan Fredrich ditunda

Sambangi KPK, Ini Penjelasan Kuasa Hukum FredrichIDN Times/Akhmad Mustaqim

Refa meminta penundaan pemeriksaan Fredrich. Hal itu disebabkan kliennya sedang diajukan ke Komisi Pengawas Peradilan terkait apakah ada pelanggaran kode etik saat Fredrich membela Setya Novanto.

"Kami datang ke KPK ini sebenarnya ingin bertemu dengan Direktur penyidikan karena beliau yang menerbitkan surat panggilan dan juga ingin bertemu dengan beberapa penyidik KPK lainnya," ujar Sapriyanto Refa di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/1).

"Tapi kata mereka sedang tidak ada di tempat, kalaupun ada harus janji lebih dahulu sehingga kami masukan surat kami minta pemeriksaan ditunda dulu, sampai ada putusan sidang kode etik terhadap Pak Fredrich. Jadi kami hari ini kami datang dalam rangka itu," imbuhnya.

Baca juga: Dicekal Hingga Terancam Jadi Tersangka, Ini Tanggapan Kubu Fredrich Yunadi

2. Masih belum pastikan akan datang

Sambangi KPK, Ini Penjelasan Kuasa Hukum FredrichIDN Times/Akhmad Mustaqim

Refa masih enggan berbicara apakah kliennya akan hadir pada pemeriksaan esok hari. Itu sepenuhnya menjadi keputusan kliennya.

"Kami hanya melakukan upaya bagaimana pemeriksaan bisa ditunda alasan yang kami bisa pertanggungjawaban lalu apakah Pak Fredrich bisa hadir atau tidak itu akan kembali ke Pak Fredrich," kata Refa.

3. Fredrich tepis dirinya menghalang-halangi penyidikan

Sambangi KPK, Ini Penjelasan Kuasa Hukum FredrichIDN Times/ Fitang Budhi Adhitia

Sementara itu Fredrich menampik dirinya menghalang-halangi penyidikan. Hal itu disampaikan Fredrich pada kliennya. Menurut Fredrich dirinya hanya melakukan tugas dan tidak melanggar kode etik.

"Kalo pak Fredrich bilang apa yang dia kerjakan dalam membela pak Setya Novanto sesuai dengan kode etik. Kalau kode etik kita kan hanya dua, tidak melanggar kode etik, tidak melanggar peraturan perundang undangan. Jadi ini luas kan. Nah menurut dia sudah melakukan sesuai dengan aturan main yang ada," ujarnya.

4. KPK tegaskan tetap periksa Fredrich besok

Sambangi KPK, Ini Penjelasan Kuasa Hukum FredrichIDN Times/Linda Juliawanti

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menanggapi penundaan pemeriksaan yang diajukan pengacara Fredrich. KPK mempersilakan Fredrich melakukan pemeriksaan kode etik.

"Kita hargai proses pemeriksaan kode etik, karena kalau di Peradi mau melakukan pemeriksaan kode etik, di IDI kan juga sudah melakukan pemeriksaan kode etik. Itu memang domain dari organisasi profesi masing," kata Febri.

Meski begitu Febri menegaskan proses hukum harus tetap berjalan. KPK akan menunggu kedatangan Fredrich untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Jumat (12/1) mendatang.

"Tentu kami akan tetap menunggu mereka datang ke KPK untuk dilakukan proses pemeriksaan. Jadi kita harap FY dan BST bisa datang, sampaikan saja kalau ada bantahan," katanya.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Fredrich Yunadi di Gandaria


Topik:

Berita Terkini Lainnya