Rudiantara: Perangi Isu SARA di Pilkada, Bawaslu di Garda Terdepan

Jangan ada isu SARA di Pilkada, ya!

Jakarta, IDN Times - Pemerintah akan melakukan pengawasan melalui sejumlah media sosial menjelang Pilkada serentak 2018. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) kini bisa meminta kementeriannya untuk membekukan akun yang melakukan pelanggaran saat proses Pilkada.

1. Bawaslu di garda depan

Rudiantara: Perangi Isu SARA di Pilkada, Bawaslu di Garda TerdepanIDN Times/Sukma Shakti

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menyebutkan saat pelaksanaan Pilkada, Bawaslu boleh saja meminta Kominfo untuk membekukan akun yang melakukan pelanggaran, baik di media sosial ataupun di situs tertentu.

"Sekarang Bawaslu yang di depan, Kominfo dukung Bawaslu. Jadi Bawaslu bisa minta untuk take down akun atau suspen akun yang bertentangan dengan Pilkada," kata Rudiantara seusai Seminar Nasional Peningkatan Kompetensi Jurnalis TV bertema "Jurnalis TV, Pilkada Serentak Tanpa SARA" di Gedung Dewan Pers, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (2/3).

Baca juga: PSI Jadi Partai Kelima yang Mendukung Ridwan Kamil di Pilkada 2018

2. Kominfo dukung Bawaslu selama Pilkada 

Rudiantara: Perangi Isu SARA di Pilkada, Bawaslu di Garda TerdepanIDN Times/Sakti

Rudiantara menyebut pihaknay akan terus mencari situs ataupun media sosial yang bertentangan dengan UU ITE. Namun soal yang berkaitan Pilkada, pihaknya menyerahkan kepada Bawaslu sepenuhnya.

"Yang bertentangan dengan UU ITE secara keseluruhan akan kita tegakkan aturannya di dunia maya. Hanya kalau berkaitan Pilkada, Bawaslu lebih mengerti proses mana pelanggarannya. Jadi Bawaslu di depan," kata Dia.

3. Pemblokiran situs bisa dilakukan secara langsung  

Rudiantara: Perangi Isu SARA di Pilkada, Bawaslu di Garda TerdepanIDN Times/Sakti

Rudiantara menyebut Kominfo bisa memblokir secara langsung konten yang melakukan pelanggaran. Namun untuk akun media sosial perlu meminta kepada platform untuk membekukan akun yang melakukan pelanggaran.

"Kalau situs yang www isinya macem-macem itu Kominfo punya kemampuan untuk mengais kontennya kasih keyword tertentu keluar dia," ujarnya.

"Kalau medsos platformnya itu tidak bisa langsung. Harus meminta kepada platform untuk suspend akun tertentu untuk take down akun tertentu," imbuhnya.

Sementara itu untuk mengawasi media massa menurut Rudiantara sudah diawasi oleh undang-undang. Dia juga bersyukur semua media tersebut telah mendeklarasikan agar ikut menyelenggarakan Pilkada yang berkualitas.

"Alhamdulillah semuanya sudah mendeklarasikan proses Pilkada yang berkualitas yang tidak menggunakan konten yang memecah belah bangsa yang membuat kacau menggunakan SARA dan sebagainya," kata Rudi.

Baca juga: Ini 10 Daerah Rawan Korupsi di Pilkada 2018

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya