Jam Tangan Seharga Rp 1,3 Miliar jadi Bukti Keterlibatan Setya Novanto di Korupsi E-KTP

Seperti apa ya jam tangan seharga Rp 1,3 M?

Jakarta, IDN Times - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutar rekaman video di persidangan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) Senin (11/12) lalu.

Dalam rekaman video berdurasi 8 menit dari total durasi selama 1,5 jam tersebut, berisi sejumlah pengakuan terdakwa Andi Narogong yang diperiksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Kamis (30/11).

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi mengatakan pemutaran potongan video itu sudah disetujui oleh Hakim Tunggal Kusno.

"Karena hal ini sesuai permintaan hakim, kami edit hingga berdurasi delapan menit kurang," ujar Setiadi dalam persidangan.

Baca juga: Surat Pengunduran Diri Setya Novanto Sampai ke Pimpinan DPR RI

Jam Tangan Seharga Rp 1,3 Miliar jadi Bukti Keterlibatan Setya Novanto di Korupsi E-KTP IDN Times/Linda Juliawanti

Dalam video tersebut, Andi Narogong memberikan keterangan bahwa dirinya telah memberikan jam tangan seharga Rp 1,3 miliar kepada Setya Novanto.

Pemberian jam tangan itu merupakan bentuk ucapan terima kasih atas lolosnya anggaran mega proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 Triliun.

Selain itu, Andi juga mengakui telah beberapa kali pertemuan di rumah Setya Novanto, bersama sejumlah pengusaha pelaksana proyek e-KTP. 

Selain kedua hal tersebut, Andi juga membeberkan soal fee yang diberikan untuk Setya Novanto dan sejumlah anggota DPR RI lainnya.

Fee ini, diberikan lantaran Novanto bisa menyukseskan proyek e-KTP bernilai triliunan rupiah itu di dalam DPR RI.

Jam Tangan Seharga Rp 1,3 Miliar jadi Bukti Keterlibatan Setya Novanto di Korupsi E-KTP IDN Times/Linda Juliawanti

Setiadi menyebutkan dengan adanya bukti ini, KPK semakin yakin soal penetapan Setya Novanto sebagai tersangka.

"Saudara SN sudah ditetapkan oleh KPK beberapa hari sidang ini. Jadi, untuk menambah keyakinan kami," kata dia.

Menanggapi hal tersebut, Tim Kuasa Hukum Setya Novanto, Ketut Mulya Arsana tidak keberatan video itu diputar di sidang praperadilan. Dia menyebut cuplikan video itu tidak bisa dianggap sebagai barang bukti di sidang praperadilan.

"Karena itu kan video persidangan orang lain, ya Andi Naragong dan diambilnya pun 30 November 2017. Jadi baru kemarin ya, baru beberapa hari yang lalu. Jadi menurut saya tidak relevan sebagai alat bukti," ucapnya.

Baca juga: Sidang Praperadilan Novanto, Ahli Sebut Hak Tersangka Dirampas KPK

Topik:

Berita Terkini Lainnya