Sidang Praperadilan Novanto, Ahli Sebut Hak Tersangka Dirampas KPK

KPK sebut ahli tidak nyambung

Jakarta, IDN Times - Ketua DPR RI Setya Novanto mengajukan tiga ahli dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia Profesor Mudzakir yang menjadi salah satu ahli menyebutkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampas hak tersangka Novanto.

Sebab, Mudzakir beralasan, KPK tidak menghadiri sidang perdana praperadilan dan terkesan mengulur waktu.

"Pemohon itu tidak hadir, ketidakhadiran itu mengganggu hak orang," ujar Mudzakir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 11 Desember 2017.

Sidang Praperadilan Novanto, Ahli Sebut Hak Tersangka Dirampas KPKIDN Times/Linda Juliawanti

Keterangan tersebut dipertegas kembali saat kubu KPK mendapatkan giliran bertanya. Kepala Biro Hukum KPK Setiadi menanyakan dasar yang mengatur tentang perampasan hak tersangka tersebut.

"Aturan hak yang dirampas itu di mana diaturnya, saudara ahli?" tanya Setiadi.

Baca juga: 5 Alasan Otto Hasibuan Mundur Jadi Pengacara Setya Novanto

Mudzakir pun menyebutkan perampasan hak tersangka Novanto, di antaranya soal penetapan tersangka oleh penyidik KPK yang terkesan dipaksakan.  

"Karena upaya paksa itulah maka salah satu di antaranya adalah membatasi kemerdekaan terdakwa atau tersangka, kedua adalah hak terhadap harta kekayaan, dirampas dan juga dan terhadap lain lainnya," kata Mudzakir.

Sidang Praperadilan Novanto, Ahli Sebut Hak Tersangka Dirampas KPKANTARA FOTO/Wahyu Putro A

Namun, Setiadi menganggap jawaban Mudzakir belum nyambung dengan apa yang dia tanyakan.

“Terimakasih ahli, mungkin pertanyaan saya dengan jawaban ahli mungkin belum nyambung," ujar dia.

"Ahli tadi saya catat mengatakan bahwa hak yang bersangkutan atau tersangka itu dirampas, bukan terkait dengan masalah nantinya ada proses penyitaan-penyitaan, bukan. Tapi dalam proses penundaan yang satu minggu ini seolah-olah pendapat ahli mengatakan hak tersangka dirampas, tapi oke, karena dalam hal ini memang belum. Itu hak ahli,” Setiadi menandaskan.

Baca juga: Ditinggal Dua Kuasa Hukumnya, Bagaimana Nasib Setya Novanto Jelang Persidangan?

Topik:

Berita Terkini Lainnya