Warga Indonesia Semakin Bebas Masuk ke Negara Lain Tanpa Visa

Indonesia naik peringkat untuk urusan paspor terkuat

Daftar peringkat The World's Most Powerful Passports 2016 atau Paspor Terkuat di Dunia Tahun 2017 sudah dirilis oleh sebuah firma asal Amerika Serikat bernama Henley & Partners. Pada 2017 ini ada 219 negara yang menjadi obyek penelitian Henley & Partners.

Peringkat paspor terkuat ini didasarkan pada kebebasan warga negara untuk masuk ke negara lain tanpa visa. Dalam situs resminya, Henley & Partners menggunakan visa sebagai ukuran untuk menentukan paspor milik negara mana yang terkuat di dunia. Artinya, negara yang warganya memiliki kebebasan bepergian dari satu entitas berdaulat ke entitas berdaulat lainnya tanpa perlu visa menjadi tolak ukurnya.

Jerman berada di peringkat pertama, Amerika Serikat di peringkat ketiga, sementara Indonesia di peringkat 79.

Warga Indonesia Semakin Bebas Masuk ke Negara Lain Tanpa Visavisaindex.com

Dari daftar yang dirilis Henley & Partners, negara-negara Eropa Utara, terutama di kawasan Skandinavia, terbilang memiliki ranking yang sangat baik yakni berada di sepuluh besar. Jerman menempati urutan pertama sebagai paspor paling kuat di dunia.

Di belakang Jerman ada Swedia. Denmark dan Finlandia berada di peringkat 3. Sedangkan Norwegia dan Islandia masing-masing menempati posisi 4 dan 8. Sementara itu, Amerika Serikat adalah negara dengan paspor terkuat nomor 3. Pada 2014 lalu Negeri Paman Sam pernah menempati urutan pertama.

Baca Juga: Mau Bikin Paspor? Siapkan Dulu Uang Rp 25 juta

Indonesia naik peringkat.

Warga Indonesia Semakin Bebas Masuk ke Negara Lain Tanpa Visaaustralianmigrationnetwork.com.au

Bagaimana dengan Indonesia? Berdasarkan daftar tersebut, Indonesia menduduki peringkat 79. Peringkat ini lebih baik dibanding tahun 2015 di mana Indonesia berada di posisi 83. Pada 2007 Indonesia pernah menempati urutan 68.

Sedangkan negara tetangga, Malaysia, berada di posisi 13. Malaysia pernah masuk sepuluh besar pada 2013 hingga 2015 lalu. Lalu, selama satu dekade terakhir, Singapura hampir selalu berada di sepuluh besar, kecuali pada 2010 saat ada di peringkat 11. Pada 2017, Negeri Singa ada di urutan 4.

Henley & Partners sendiri telah melakukan penelitian ini selama lebih dari satu dekade. Untuk lebih akurat, Henley & Partners bekerjasama dengan Asosiasi Transportasi Udara Internasional (IATA) yang mengurusi database terbesar di dunia tentang informasi perjalanan.

Visa bisa menjadi ukuran hubungan diplomatik suatu negara dengan negara lain.

Warga Indonesia Semakin Bebas Masuk ke Negara Lain Tanpa Visaindonesia.travel

Dalam hubungan diplomatik antara satu negara dengan negara lain dikenal sebuah prinsip yang bernama the principle of reciprocity atau prinsip resiprositas. Prinsip ini mengharuskan adanya timbal balik antar negara.

Pemberlakuan bebas visa oleh suatu negara harus mempertimbangkan asas tersebut yang ditunjukkan dalam berbagai aspek kerjasama bilateral. Kebijakan bebas visa juga melihat kondisi politik dan ekonomi yang terjadi sehingga faktor keamanan tidak dikesampingkan.

Pemegang paspor Jerman bisa bepergian tanpa visa ke 176 dari 218 negara. Warga negara Amerika Serikat boleh melakukannya di 174 negara. Sementara Afghanistan berada di peringkat terbawah karena kondisi keamanannya.

Lalu, per 2016, pemerintah Indonesia membebaskan visa bagi pemegang paspor dari 170 negara. Tujuannya adalah untuk menggenjot pariwisata Indonesia. Sementara itu, sejauh ini ada 68 negara yang bisa dikunjungi WNI tanpa visa, termasuk sepuluh di antaranya adalah kawasan ASEAN.

Baca Juga: Gara-gara Paspor Kedaluwarsa, Tentara Ini Selamat dari Kecelakaan Pesawat di Rusia

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya