Mau Bikin Paspor? Siapkan Dulu Uang Rp 25 juta

Tidak berlaku untuk semua pengajuan

Kini mendapatkan paspor tak lagi mudah. Pemerintah baru saja meluncurkan kebijakan baru yang mewajibkan penyetoran deposito sebesar Rp 25 juta. Dikutip Tempo.co, (16/3), Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Imigrasi Agung Sampurno membenarkan adanya surat edaran Ditjen Imigrasi bernomor IMI-0277.GR.02.06 tahun 2017 tentang pencegahan Tenaga Kerja Indonesia nonprofesiaonal. Untungnya, ketentuan tersebut ternyata tidak berlaku bagi semua pemohon.

Mau Bikin Paspor? Siapkan Dulu Uang Rp 25 jutaJojon/ANTARA FOTO

Dengan cara ini, Tenaga Kerja Indonesia non-professional tidak akan mudah  keluar dari Indonesia untuk bekerja di negara lain. Namun, syarat tersebut tidak berlaku bagi pemohon paspor yang memiliki identitas kepegawaian.

Bertujuan mengurangi pengiriman TKI ilegal.

Mau Bikin Paspor? Siapkan Dulu Uang Rp 25 jutaM. Rusman/ANTARA FOTO

Kebijakan ini dikeluarkan dalam rangka mengurangi maraknya pengiriman TKI ilegal yang kian marak dengan berbagai modus baru. Salah satu cara yang sering dipakai adalah menggunakan visa ziarah ke Timur Tengah atau visa umroh.

Dengan adanya kebijakan ini maka imigrasi akan bisa mencegah pembuatan dokumen tersebut sejak awal. Selain itu, para pemohon juga akan bisa dilindungi dengan benar ketika sudah tiba di tempat yang dituju. Seberapa besar potensi kesuksesan dari penerapan kebijakan ini?

Agung meyakini bahwa petugas pelayanan akan bisa mengidentifikasi mana pemohon yang berpotensi menjadi TKI non-prosedural dan mana yang bukan. Kebijakan memiliki deposit 25 juta Rupiah ini diberlakukan karena pemohon kebanyakan tidak punya uang karena mereka dibayar oleh tekong mereka.

Agung melihat banyak penyalahgunaan yang dilakukan oleh para TKI dimana mereka menggunakan visa umrah, namun saat selesai melaksanakan umrah, mereka ternyata tidak pulang.

Baca Juga: Fahri Hamzah Sebut TKI "Mengemis Menjadi Babu"

"Bukan mempersulit, tapi supaya lebih teliti".

Mau Bikin Paspor? Siapkan Dulu Uang Rp 25 jutaM. Rusman/ANTARA FOTO

Salah satu daerah yang sudah terdampak kebijakan ini adalah Kerinci, Jambi. Warga di sana mengeluhkan regulasi baru ini. Mereka menganggap bahwa kebijakan ini membuat pengajuan paspor baru semakin sulit.  Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Kerinci, Azhar pun angkat bicara. Dia mengatakan bahwa proses pembuatan paspor memang harus dilakukan secara teliti dan cermat. Dengan cara ini maka passport tersebut akan bisa dimanfaatkan pemohon sesuai dengan tujuannya.

Hal ini tentunya akan berdampak pada pelayanan pembuatan paspor yang dibatasi dan sedikit memakan banyak waktu untuk proses penerbitannya. Tetapi, Azhar menegaskan bahwa ini bukan untuk mempersulit. Namun, untuk melindungi masyarakat dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Baca Juga: Tidak Puas jadi Lulusan SMA, 15 TKI di Korea Selatan ini Memperoleh Gelar Sarjana. 

Topik:

Berita Terkini Lainnya