Nikahi Puluhan Perempuan, Dua Pemuka Agama Terancam Penjara
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Dua orang pria asal Kanada bernama Winston Blackmore dan James Marion Oler dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung British Columbia karena telah melakukan poligami selama bertahun-tahun. Blackmore dan Oler adalah pemuka agama senior di sebuah gereja pecahan Gereja Mormon yang membentuk suatu sekte selama hampir 60 tahun.
Menikahi banyak wanita dan memiliki banyak anak.
Blackmore adalah pria berusia 61 tahun yang telah menikahi 24 perempuan. Ia disebut memiliki 146 anak dari istri-istrinya tersebut. Sementara Oler yang berusia 53 tahun memiliki lima istri. Dikutip dari The Telegraph, jaksa khusus telah ditugaskan untuk menjadikan keduanya tersangka selama 20 tahun.
Namun, mereka akhirnya lolos dengan dalih bahwa hukum larangan melakukan poligami melanggar hak atas kebebasan beragama di Kanada. Pasalnya, baik Blackmore dan Oler adalah tokoh penting di Fundamentalist Church of Jesus Christ of Latter-Day Saints (FLDS) yang terkenal sebagai sekte agama yang mendukung poligami.
Baca Juga: Dirundung Skandal, CEO Uber Resmi Mundur
Kanada memperketat aturan larangan poligami.
Berdasarkan Undang-undang tentang Tindak Kriminalitas Kanada, poligami adalah sebuah tindakan ilegal. Hanya saja, selalu ada argumen yang bertabrakan dengan hak kebebasan beragama, terutama bila poligami dilakukan dengan memanfaatkan faktor agama.
Pada 2011, pemerintah Kanada pun mulai memperketat aturan larangan poligami berkat keputusan Mahkamah Agung British Columbia. Alhasil, Blackmore dan Oler berhasil didatangkan ke pengadilan pada Senin (24/7). Keduanya terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
Menurut jaksa, praktik poligami memiliki potensi menimbulkan hal-hal buruk seperti pernikahan dini serta kekerasan fisik dan seksual. Maka, menurut jaksa, penetapan batas-batas antara kebebasan beragama dan perlindungan terhadap hak asasi manusia adalah hal yang sangat penting.
Baca Juga: Hukum Persulit Keinginan Gadis 10 Tahun ini untuk Aborsi