Perempuan Mesir Dipenjara Usai Diskusikan Hamil di Luar Nikah
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Seorang presenter televisi Mesir Al-Nahar TV bernama Doaa Salah secara mengejutkan dijatuhi hukuman penjara tiga tahun dan denda sebesar Rp 7,3 juta. Pengadilan setempat mengatakan bahwa vonis itu diberikan usai dia berbicara tentang cara-cara hamil tanpa harus menjalani pernikahan konvensional.
Ia dianggap "mengancam kain kehidupan warga Mesir".
Dikutip dari BBC, Salah awalnya melempar pertanyaan kepada para penontonnya, apakah mereka pernah mempertimbangkan untuk melakukan hubungan seks di luar pernikahan. Salah juga berkata bahwa seorang perempuan bisa menikah singkat untuk memiliki anak, kemudian mengajukan cerai.
Ide lain yang ia usulkan adalah perempuan bisa membayar seorang laki-laki karena telah bersedia terlibat dalam pernikahan seumur jagung itu. Perempuan juga, menurut Salah, sebenarnya bisa menerima donasi sperma di mana ini sudah biasa terjadi di negara-negara Barat, tapi tidak di Mesir.
Akibat ucapannya tersebut, ia dianggap terbukti bersalah karena telah mencederai norma di masyarakat. Menurut otoritas setempat, Salah mengancam kain kehidupan masyarakat Mesir. Salah masih bisa mengajukan banding, tapi belum jelas apakah ia akan memilih jalan tersebut.
Baca juga: Penyiar Iran Dihujat karena Tak Berhijab dan Minum Bir
Mesir punya masalah dengan kebebasan berpendapat.
Menurut lembaga Freedom House, Mesir punya skor yang cukup buruk terkait kebebasan berpendapat, termasuk untuk para jurnalisnya. Pemerintah Mesir meresmikan sebuah kerangka aturan untuk media yang kemudian menjadi hukum pada Desember.
Hasil dari hukum itu adalah tiga lembaga pengawas yang didominasi pemerintah di mana mereka memiliki kewenangan untuk menentukan konten mana yang layak dikonsumsi publik. Mereka juga bisa memberi atau mencabut lisensi media.
Mesir adalah negara terburuk ketiga di dunia yang paling banyak memenjarakan jurnalis (ada 25 orang yang sudah ditahan sejak Desember). Sejumlah pakar hak asasi manusia PBB sempat menyuarakan kekhawatiran luar biasa terkait pelanggaran kebebasan berpendapat itu.
Sekitar 130 situs dibekukan karena dituduh menyebarkan terorisme. Pembekuan tersebut dilakukan secara sepihak tanpa proses investigasi terlebih dulu. Beberapa media turut jadi korban, antara lain, Al Jazeera dan Al Watan.
Baca juga: Arab Saudi Minta Al Jazeera Ditutup, PBB Angkat Bicara