Akibat Kebijakan Trump, 51 WNI di AS Terancam Deportasi

Mereka adalah para korban kerusuhan 1998

IDN Times, Boston - Sebanyak 51 warga negara Indonesia yang tinggal di New Hampshire Amerika Serikat terancam dideportasi oleh pemerintah setempat. Musababnya adalah adanya banding dari badan imigrasi terhadap putusan hakim pengadilan Boston. Sebelumnya, pengadilan setempat memang menunda pemulangan mereka karena kondisi Indonesia dianggap belum aman.

"Namun, kondisi Indonesia saat ini tidak membuktikan adanya ancaman penganiayaan atau penyiksaan terhadap para imigran," demikian pernyataan badan imigrasi seperti dikutip dari Reuters, Kamis, (21/12). menurut mereka, pengadilan tidak memiliki yurisdiksi atas klaim para WNI. Bahkan, klaim para imigran dianggap tak masuk akal.

1. Mereka adalah korban kerusuhan 1998

Akibat Kebijakan Trump, 51 WNI di AS Terancam DeportasiOzy.com

Imigran yang dimaksud adalah kelompok Kristen Tionghoa yang melarikan diri dari Indonesia setelah meletusnya kekerasan 20 tahun lalu. Sejak itu, mereka hidup secara terbuka selama bertahun-tahun dalam sebuah kesepakatan informal yang dicapai dengan badan imigrasi setempat. Para WNI tinggal di kota Dover, New Hampshire dengan sekitar 2000 orang lain yang juga beretnis Tionghoa.

Baca juga: 2 Pentolan “Teman Ahok” Dideportasi Singapura: Kenapa dan Siapa yang Salah?

2. Kebijakan Trump mengubah segalanya

Akibat Kebijakan Trump, 51 WNI di AS Terancam DeportasiEduardo Munoz/Reuters via ANTARA FOTO

Awalnya semua baik-baik saja. Namun, pada bulan Agustus lalu, mereka diminta bersiap-siap meninggalkan Amerika. Hal ini tak lepas dari janji kampanye Presiden Amerika Serikat, Donald Trump yang memperketat kebijakan imigrasinya.

Anggota kelompok tersebut mengatakan bahwa mereka awalnya memasuki Amerika dengan visa turis. Saat izin tinggal kadaluarsa, mereka malah gagal mendapatkan suaka. Beberapa orang mengaku khawatir terhadap penganiayaan atau kekerasan berbau agama kembali terulang di Indonesia.

3. Sempat diberikan kesempatan

Akibat Kebijakan Trump, 51 WNI di AS Terancam DeportasiSouth China Morning Post

Sebenarnya, bulan lalu, hakim pengadilan setempat, Patti Saris, mengatakan bahwa para imigran sempat diberikan kesempatan. Mereka, kata Saris, seharusnya memiliki hak untuk menjelaskan kondisi terkini di Indonesia sehingga izin tinggal mereka bisa diperpanjang.

Baca juga: Sejak 2015, Turki Deportasi 220 WNI yang Diduga akan Bergabung dengan ISIS!

Topik:

Berita Terkini Lainnya