WN Jepang Terlibat Kasus Pedofilia di Jaksel, Polisi Surati Kedutaan

Polisi masih mendalami keterlibatan WNA lainnya

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat ke Kedutaan Besar Jepang di Indonesia, terkait kasus pelanggaran tindak pidana pelecehan seksual kepada anak di bawah umur yang dilakukan warga negaranya.

"Kita sudah mengirim surat ke Kedutaan Jepang bahwa ada warganya yang melakukan tindak pidana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa 2 Januari 2018.

1. Ditahan di Polres Metro Jaksel

WN Jepang Terlibat Kasus Pedofilia di Jaksel, Polisi Surati KedutaanIDN Times/Sukma Shakti

Atas tindakan pedofilia yang dilakukannya pada 16 Desember 2017, tersangka AA telah diamankan jajaran Polres Metro Jakarta Selatan.

"Pelakunya adalah warga negara Jepang. Tentunya, Polres Jaksel sudah menahan yang bersangkutan. Pria tersebut berinisial AA," kata Argo.

Nantinya, Polres Metro Jakarta Selatan bersama Polda Metro Jaya akan terus mendalami apakah pelaku memiliki kelainan jiwa atau tidak.

Baca juga: Pedofilia di Inggris, Mahasiswa Indonesia Disorot Media Internasional

2. Mengaku baru pertama kali melakukan

WN Jepang Terlibat Kasus Pedofilia di Jaksel, Polisi Surati KedutaanIDN Times/Sukma Shakti

 

Berdasarkan keterangan tersangka AA, kata Argo, pelecehan seksual tersebut baru pertama kali dilakukan oleh pelaku.

"Masih kita dalami kembali apakah yang bersangkutan sering melakukan atau tidak. Tapi dari keterangan baru pertama kali ini. Tapi penyidik tidak percaya begitu saja," kata dia.

Menurut Argo, kasus tersebut dilakukan di salah satu hotel di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Korban berinisial NC dan JC yang kesehariannya menjual tisu di tempat umum.

3. Terancam 15 tahun penjara

WN Jepang Terlibat Kasus Pedofilia di Jaksel, Polisi Surati KedutaanIDN Times/Sukma Shakti

 

Atas tindakannya, AA terancam Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Nantinya polisi akan mendalami apakah pelaku termasuk jaringan pedofilia lintas negara atau tidak. Begitu pun dengan dugaan keterlibatan warga negara asing lainnya pada kasus ini.

Baca juga: Dianggap Berbau Pedofilia dan Penodaan Agama, Pameran Ini Dihentikan

Topik:

Berita Terkini Lainnya