Pedofilia di Inggris, Mahasiswa Indonesia Disorot Media Internasional

Divonis 8 bulan penjara.

Mahasiswa asal Indonesia, Fakhri Anang (21) menjadi sorotan media-media luar terkait kasus percobaan tindak asusila yang dilakukannya. Fakhri diduga telah merayu seorang anak laki-laki berumur 14 tahun untuk menuruti keinginan seksualnya.

Dalam sebuah video, terlihat Fakhri sedang di interogasi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Guardian of the North untuk mengakui kesalahannya. Pihak berwenang Inggris pun telah mengambil tindakan atas permasalahan ini. 

Menjadi sorotan media internasional. 

Pedofilia di Inggris, Mahasiswa Indonesia Disorot Media Internasionalbbc.com

Munculnya dugaan percobaan asusila oleh Fakhri ini menjadi sorotan media-media internasional. Sebagai contoh media Inggris, Daily Mail, menulis tentang proses penangkapan Fakhri oleh anggota Guardian of the North, yang ternyata menyamar menjadi anak 14 tahun tersebut. Video dalam berita tersebut memperlihatkan Fakhri yang frustasi ketika diwawancarai oleh anggota kelompok tersebut.

Sementara, kantor harian Chronicle melalui chroniclelive.co.uk, memberitakan bahwa Fakhri sebagai orang yang mesum. Dalam berita tersebut Fakhri diberitakan sempat mengatakan "Maaf. Maaf. Tolong jangan panggil polisi. Aku butuh seks," ujar Fakhri seperti dikutip dari chroniclelive.co.uk. Bahkan ketika menjalani pemeriksaan di kantor polisi setempat, Fakhri sempat mengutarakan bahwa dirinya sangat bernafsu.

Baca juga: 7 Perbedaan Pola Pikir Mahasiswa Indonesia dengan Mahasiswa Luar Negeri

BBC Indonesia juga menyoroti hal yang sama bahwa dalam persidangan, jaksa berulang kali menanyakan apakah Fakhri melakukan percakapan itu dengan sadar, Fakhri pun mengakuinya. Jaksa Michael Brunch berpendapat bahwa Fakhri harus mendapat hukuman, sebab tidak menolak dan bahkan mengundang korban untuk datang ke rumahnya."Ia mengatakan berusia 14 tahun, namun itu tak membuat Anda membatalkan rencana namun bahkan membuat Anda semakin terdorong," ujar Jaksa Brunch.

Dihukum 8 bulan penjara.

Pedofilia di Inggris, Mahasiswa Indonesia Disorot Media Internasional6yka.com

Atas perbuatannya itu, Fakhri dihukum 8 bulan penjara. Mahasiswa Master Komunikasi Massa di Northumbria University itu sedang berusaha untuk mengajukan banding mengingat sikap Fakhri yang kooperatif selama masa persidangan.

Kuasa hukum Fakhri, Nick Peacock mengatakan bahwa penahanan akan merusak masa depannya. "Ia kuliah di Inggris selama tiga tahun terakhir, dan baru lulus dari studi komunikasi massa," kata Peacock. "Ia tengah melamar pekerjaan di Indonesia."

Baca juga: Belajar dari Emak-Emak dalam Membongkar Kasus Paedofil “Loli”

Topik:

Berita Terkini Lainnya