Sindikat Penipu Spesialis Warga Sumatera Utara Berhasil Diringkus Polisi

Selalunya yang jadi target warga Sumut

Jakarta, IDN Times - Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil meringkus sindikat penipuan dengan modus mengaku satu marga kepada setiap korbannya. Mereka yang diamankan pada awal April 2018 adalah TM, RM, dan ES.

Berdasarkan keterangan Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menjelaskan, sebelum mengaku sebagai anggota famili, para tersangka juga mengaku sebagai Kapolsek di salah satu daerah di Papua yang dipindahtugaskan ke Polsek Cimanggis.

"Setelah dimutasi para tersangka mengaku membeli rumah di wilayah Cibubur, Jakarta Timur. Bersama pelaku lainnya dia mengaku mengurus sertifikat rumah yang baru dibeli dan meminta biaya," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (11/4).

1. Korban mulai diperas setelah percaya bahwa pelaku masih satu marga
 

Sindikat Penipu Spesialis Warga Sumatera Utara Berhasil Diringkus PolisiIDN Times/Vanny El Rahman

Gede memaparkan bahwa korban mulai mengirimkan sejumlah uang setelah percaya bahwa TM, tersangka yang menelepon korban, adalah famili jauhnya.

Uang yang diminta dikatakan oleh tersangka untuk mengurus perpindahan dirinya dari Papua ke Cimanggis.

"Mereka meminta uang sebesar Rp10 juta, kemudian untuk pengurusan sertifikat rumah mereka meminta lagi Rp22 juta. Mereka juga mengaku TM ini mengangkut barang dari luar daerah untuk masuk ke Jakarta dan mengaku mereka mengeluarkan biaya Rp30 juta," papar dia.

Baca juga: Polisi Ringkus Penipuan Berkedok Instagram Fiktif Wanita Seksi

 

2. Mencari korban berdarah Sumatera Utara

Sindikat Penipu Spesialis Warga Sumatera Utara Berhasil Diringkus PolisiIDN Times/Vanny El Rahman

Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary menjelaskan kalau tersangka mencari calon korban yang berdarah Sumatera Utara (Sumut).

"Uniknya, kasus ini pendekatannya kekerabatan asal daerah yang sama, akhirnya para korban itu biasanya percaya. Mereka melakukan dan para korban mengikuti instruksi yang dilakukan pelaku, sehingga korban melakukan transfer uang berkali-kali," tandas Ade.

Berdasarkan pemaparannya, sindikat ini telah melakukan aksinya sebanyak 20 kali dalam kurun waktu dua tahun. Tidak kalah menarik, korbannya merupakan mereka yang berdarah Sumut.

"Terakhir ketika korban diminta uang Rp5 juta lagi oleh tersangka, akhirnya korban merasa curiga dan dilaporkan kepada kami. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya kita berhasil tangkap tiga pelaku," imbuhnya.

3. Tersangka terancam pidana empat tahun penjara

Sindikat Penipu Spesialis Warga Sumatera Utara Berhasil Diringkus PolisiIDN Times/Vanny El Rahman

Atas semua tindak penipuan yang dilakukannya, pelaku berhasil meraup untung sekitar Rp10 hingga Rp100 juta untuk setiap aksinya. Polisi juga mengamankan tiga buah mobil yang dibeli dari hasil uang penipuan.

Karenanya para tersangka terancam Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Baca juga: Instagram Jadi Alat Penipuan Berkedok Pencarian Model

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya