Polisi Ungkap Sindikat Prostitusi di Apartemen Kawasan Pasar Minggu

Tiga kali polisi ungkap prostitusi di apartemen ini

Jakarta, IDN Times - Subdit 6 Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk kesekian kali mengungkap kasus prostitusi di apartemen di wilayah Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Berawal dari laporan masyatakat yang merasa risih atas kegiatan prostitusi di sana, akhirnya kepolisian menangkap empat pelaku berinisial SL, IP, MP, dan YP.

"Kita berhasil mengungkap tindak prostitusi di apartemen KC. Setelah ditindaklanjuti informasi masyarakat, ternyata benar kalau anggota di sana berhasil mengungkap kegiatan prostitusi di kamar-kamar yang disediakan," kata Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng, Jakarta, Kamis (29/3).

1. Pelanggan memesan PSK dari mulut ke mulut

Polisi Ungkap Sindikat Prostitusi di Apartemen Kawasan Pasar MingguIDN Times/Vanny El Rahman

Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary mengatakan, para pemesan jasa seks mengetahui sindikat prostitusi ini dari mulut ke mulut.

"Pemesanannya dari mulut ke mulut. Jadi modusnya sangat privat, ya. Jadi pemesan mendapat kunci yang pakai chip dari mucikarinya, kamar dalam keadaan terkunci. Jadi begitu mereka ke kamar, di dalamnya sudah ada pekerja seks komersialnya (PSK)," ujar Ade di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Sebelum ada pemesanan dari para pria hidung belang, sang muncikari terlebih dahulu memaparkan ciri-ciri PSK yang tersedia.

"Para tersangka ini sudah memiliki jaringan PSK. Jadi mudah bagi mereka untuk mencari PSK nya. Rata-rata PSK di daerah selatan, ya," tambah polisi berpangkat melati dua itu.

Saat muncikari ditangkap, mereka diamankan bersama empat PSK yang tengah dipesan malam itu.

Baca juga: Polisi Ungkap Prostitusi Online Berkedok Akun Facebook

2. Tarif PSK mulai Rp500 ribu hingga Rp2,5 juta

Polisi Ungkap Sindikat Prostitusi di Apartemen Kawasan Pasar MingguIDN Times/Vanny El Rahman

Ade memaparkan opsi pemesanan yang ditawarkan kepada setiap pelanggan. "Ada dua metode. Yang pertama dengan short time yang hanya satu jam dengan tarif PSK-nya Rp500 ribu, dan untuk kamarnya Rp350 ribu." 

"Opsi kedua yaitu long time selama sembilan jam. Harga kamarnya sama, tapi untuk opsi ini PSK-nya seharga Rp2,5 juta," dia melanjutkan.

Dari lima kamar yang tersedia, setiap muncikari bisa mengantongi keuntungan Rp100 ribu hingga dengan Rp500 ribu dari setiap PSK.

Lantaran ini sudah kali ketiga apartemen ini menjadi tempat prostitusi, kepolisian akan mendalami apakah ada keterlibatan dengan pihak pengelola.

3. Para tersangka terancam pidana 15 tahun penjara

Polisi Ungkap Sindikat Prostitusi di Apartemen Kawasan Pasar MingguIDN Times/Vanny El Rahman

Atas tindak pidana yang dilakukan keempat tersangka, sebagian mereka terancam Pasal 506 KUHP dengan ancaman pidana tiga bulan Subs 296 KUHP dipidana kurungan satu tahun empat bulan.

Kemudian, ada juga yang terancam Pasal 1 ayat (2) Jo, Pasal 12 Jo, Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007, tentang perdagangan orang dengan ancaman kurungan tiga sampai dengan lima belas tahun penjara.

Baca juga: Di Balik Bisnis Prostitusi Online di Negeri Syariat


Topik:

Berita Terkini Lainnya