Polisi Ungkap Prostitusi Online Berkedok Akun Facebook

Tarif sebesar Rp1,5 juta untuk long time 3 kali.

Jakarta, IDN Times - Unit IV PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi online melalui jejaring media sosial Facebook.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan tersangka berawal dari cyber patrol, Kamis (15/3).

"Pada hari Kamis, sekira jam 14.00 WIB, Team Cyber Patrol mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/3).

1. Pelaku ditangkap setelah dilakukan profiling

Polisi Ungkap Prostitusi Online Berkedok Akun Facebook riaucitizen.com


Berdasarkan keterangan tertulis, pelaku yang berinisial MA diamankan di Cordex Hotel, Jakarta Utara pada 16 Maret 2018. Penangkapan itu bermula dari pihak kepolisian yang menyamar sebagai pemesan jasa prostitusi online.

"Tim polisi menerima tawaran dan menentukan Hotel Cordex dengan harga yang sudah disepakati oleh pelaku MA yaitu sebesar Rp1,5 juta untuk long time 3 kali. Kemudian tim pada hari Jumat tanggal 16 Maret 2018 sekira jam 17.00 wib berhasil mengamankan seorang pelaku," papar polisi berpangkat melati tiga itu.

2. Pelaku beraksi melalui akun Facebook

Polisi Ungkap Prostitusi Online Berkedok Akun Facebook rd.com

Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui akun Facebook bernama 'Akuh'.

Baca juga: Terciduk, Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Kalibata

Perihal dalang di balik penyedia PSK, Argo menuturkan kalau pelaku memiliki jaringan prostitusi dengan salah satu mucikari di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat.

3. Pelaku terancam kurungan 15 tahun

Polisi Ungkap Prostitusi Online Berkedok Akun Facebook riaucitizen.com

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah akses hotal, uang tunai Rp1,4 juta, dan dua buah sim card.

Atas tindak pidana yang dilakukan MA, dirinya terjerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.

Baca juga: Bertarif Rp 10 juta, Rumah Prostitusi Ini Sewakan Boneka Seks

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya