Polisi Ungkap Prostitusi Online Berkedok Akun Facebook
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Unit IV PPA Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap tindak pidana prostitusi online melalui jejaring media sosial Facebook.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono mengatakan, pengungkapan tersangka berawal dari cyber patrol, Kamis (15/3).
"Pada hari Kamis, sekira jam 14.00 WIB, Team Cyber Patrol mendapat informasi bahwa ada pelaku diduga menawarkan prostitusi secara online," ujar Argo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/3).
1. Pelaku ditangkap setelah dilakukan profiling
2. Pelaku beraksi melalui akun Facebook
Mantan Kabid Humas Polda Jawa Timur itu menyampaikan bahwa pelaku melakukan aksinya dengan menawarkan pekerja seks komersial (PSK) melalui akun Facebook bernama 'Akuh'.
Editor’s picks
Baca juga: Terciduk, Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Kalibata
Perihal dalang di balik penyedia PSK, Argo menuturkan kalau pelaku memiliki jaringan prostitusi dengan salah satu mucikari di daerah Mangga Besar, Jakarta Barat.
3. Pelaku terancam kurungan 15 tahun
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu buah akses hotal, uang tunai Rp1,4 juta, dan dua buah sim card.
Atas tindak pidana yang dilakukan MA, dirinya terjerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Penjualan Orang dengan ancaman kurungan paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp600 juta.
Baca juga: Bertarif Rp 10 juta, Rumah Prostitusi Ini Sewakan Boneka Seks