Terciduk, Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen Kalibata

Pelaku menggunakan aplikasi We Chat untuk membuat grup prostitusi

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap NHT (45 tahun) yang bekerja sebagai mucikari atau pengasuh pekerja seks komirsial (PSK) di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. 

Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keseharian sang mucikari yang kerap mengumpulkan para pekerjanya di apartemen tersebut.

"Kasus terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui gerak-gerik mucikari," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol. Mardiaz Kusin Dwihananto kepada awak media, Kamis (25/01).

1.  Berkomunikasi menggunakan aplikasi We Chat

Terciduk, Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen KalibataAFP

Berdasarkan keterangan pelaku, diketahui yang bersangkutan menggunakan media sosial sebagai sarana transaksi dengan setiap pelanggannya.

"Mucikari membuat akun We Chat untuk mempermudah transaksi dengan pelanggannya, dalam menawarkan jasa pijat 'plus-plus' di Apartement Kalibata City, ada enam orang korbannya," ujarnya di Mapolres Jakarta Selatan.

Pada aplikasi tersebut, pelanggan bisa memilih terapis sebagaimana pilihan foto yang telah disajikan oleh "sang mami".

2. Menawarkan PSK dengan harga Rp250 ribu

Terciduk, Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen KalibataANTARA/Humas Pemkab Purwakarta

Besaran tarif yang ditawarkan oleh NHT sekitar Rp250 ribu. Usia pekerja perempuan yang dipekerjakan sebagai PSK bervariasi.

"Ada yang dari 17-18 tahun itu sekitar Rp250 ribu tarifnya. Pembagiannya Rp50 ribu untuk PSK-nya dan Rp200 ribunya untuk sang mucikari," ujar polisi berpangkat melati tiga itu.

Kemudian, Mardiaz menambahkan, prostitusi dan perdagangan online yang telah dilakukan selama tiga bulan ini banyak merekrut pekerjanya dari Bogor. Untuk penyebaran infonya, disebarkan dari mulut ke mulut.

Nantinya, para pelanggan diberi kebebasan, apakah mereka datang ke Apartemen Kalibata City atau membuat janji diluar dengan para PSK. Untuk pembayaran biaya apartemen, sepenuhnya ditanggung oleh sang mucikari.

3. Terancam 15 tahun penjara

Terciduk, Polisi Bongkar Prostitusi Online di Apartemen KalibataIDN Times/Sukma Shakti

Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-Undang Republik Indonesia No. 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman paling ringan tiga tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Topik:

Berita Terkini Lainnya