Polisi Siap Amankan Praperadilan Setya Novanto
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kamis (30/11) pagi, tersangka kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP) Setya Novanto (Setnov) akan menjalani persidangan praperadilan yang diajukannya di Pengadilaan Negeri Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan tidak ada persiapan khusus yang dilakukan pihaknya dalam menghadapi agenda tersebut. Meski demikian, pihaknya akan selalu siap untuk melakukan pengamanan.
"Apakah nanti dibutuhkan pengamanan di pengadilan atau tidak, kita belum dapat surat. Jika ada surat permintaan pasti akan kita bantu," katanya di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Baca juga: Setya Novanto Ditahan KPK, Kinerja DPR Teranggu?
IDNTimes/Thea
Argo pun mengaku tidak membedakan praperadilan yang dihadapi Setnov dengan agenda lainnya. "Apapun bentuknya, instansinya, kalau melakukan acara yang mendatangkan banyak orang, sudah kewajiban polisi untuk mengamankannya," jelasnya.
Editor’s picks
Terkait pengamanan khusus, pihaknya belum mendapatkan informasi. "Saya rasa gak ya (pengamanan hakim), praperadilan adalah sidang biasa. Semuanya bisa mengajukan permohonan praperadilan," jelas Argo lagi.
Sebagaimana diketahui, Ketua Umum Golkar telah menggugat KPK atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/11).
Ini menjadi kali keduanya, Setnov duduk di kursi praperadilan. Dimana pada 29 September silam, Setnov memenangkan sidang praperadilan melalui keputusan hakim tunggal Cepi Iskandar di Pengadilan Negeri yang sama.
Baca juga: Tangani Erupsi Gunung Agung, Anggota DPR Bagus Adhi: Pemerintah Daerah Harus Sigap