Setya Novanto Ditahan KPK, Kinerja DPR Terganggu?

Wuah, anggota DPR bisa pada bolos

Jakarta, IDN Times - Penahanan Ketua DPR RI Setya Novanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakibatkan kekosongan kursi Ketua DPR selama kurang lebih dua minggu. Namun, hal itu tidak mengganggu kinerja parlemen.

Wakil Ketua Umum DPR RI Agus Hermanto menyebutkan kerja pimpinan DPR adalah kolektif. Apabila salah satu atau dua pimpinan tidak masuk atau berhalangan hadir, maka kinerja parlemen masih tetap berjalan.

“Kita ketahui bahwa kalau memang berhalangan tidak hadir, semua keputusannya bisa diambil keputusan dari wakil ketua. dan Wakil ketua pun mengambil keputusan legitimasi,” ujar Agus di Gedung DPR RI, Rabu (29/11).

Dengan kosongnya kursi ketua, pimpinan DPR belum memutuskan untuk menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) ketua DPR. Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengatakan, penunjukan Plt tidak tertera dalam UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), namun menjadi masalah internal pimpinan.

Baca juga: Besok Sidang Praperadilan Setya Novanto Digelar di PN Jakarta Selatan

Setya Novanto Ditahan KPK, Kinerja DPR Terganggu?ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

“Kalau pun ada, tergantung kesepakatan pimpinan DPR yang lain. Itu hanya menjalankan administratif saja. Ada atau tidak, itu hanya tergantung dari kesepatan pimpinan yang ada,” ujar Taufik, di Gedung DPR RI hari ini.

Menurut Taufik, tugas Plt Ketua DPR hanya memudahkan administratif surat-surat yang masuk dan keluar. Mekanisme ruang kerja struktur kelembagaan DPR itu terletak di komisi dan badan-badan. 

Setya Novanto Ditahan KPK, Kinerja DPR Terganggu?IDN Times/Linda Juliawanti

“Mengenai kinerja di DPR dikembalikan lagi kepada fungsi tata tertib,” imbuh Taufik.

Desakan Mundur 

Desakan publik agar Setya Novanto turun dari kursi kepemimpinan DPR RI semakin kuat. Apalagi saat ini pria yang akrab disapa Setnov ini terjerat dugaan kasus korupsi E-KTP. Namun, penurunan seorang pemimpin dalam Parlemen tidak semudah itu.

Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Maman Imanulhaq mengatakan pimpinan DPR hanya bisa diganti apabila yang bersangkutan dipecat oleh partai, mengundurkan diri, atau meninggal dunia.

Wakil Ketua DPR RI Taufik Kurniawan juga mengamini pernyataan Maman. Pimpinan DPR RI, pimpinan MKD, ataupun fraksi menjadi bagian dari salah satu fungsi DPR. Antara satu pimpinan dengan alat kelengkapan dewan yang lain tidak bisa saling mengintervensi.

“Demikian juga di antara pimpinan DPR. Pimpinan DPR itu sama halnya dengan pmpinan komisi atau badan yang lain. Ini adalah penugasan dari setiap fraksi yang ada di dalam lingkup pimpinan DPR,” ujar Taufik, di Gedung DPR RI, hari ini.

Lalu yang kedua, lanjut Taufik, ada mekanisme di MKD yang ada perwakilan dari setiap fraksi. Maka itu, dia menyarankan agar menunggu sikap yang akan diambil masing-masing fraksi, dan menunggu proses atau mekanisme yang ada di MKD.

“Sekali lagi saya sampaikan, pimpinan DPR tidak bisa mengganti pimpinan DPR yang lain. Karena kita berdiri atas penugasan fraksi masing-masing,” tegas politikus PAN itu.

Mengingat masalah Setnov menjadi perhatian publik, kata Taufik, maka DPR akan menyelesaikan sesuai mekanisme dam tata tertib yang ada.

Ketua DPR RI Setya Novanto diduga terlibat kasus korupsi e-KTP. KPK pun menetapkan Novanto menjadi tersangka kasus tersebut untuk kedua kalinya pada Jumat 10 November lalu. Proyek pengadaan KTP elektoronik senilai Rp 5,9 triliun itu diduga merugikan perekonomian negara sekurangnya Rp 2,3 triliun.

Baca juga: Wakil Ketua DPR Berharap Praperadilan Setya Novanto Berjalan Lancar

Topik:

Berita Terkini Lainnya