Polisi Tembak Komplotan Curas di Angkutan Kota

Korban alami luka tusuk di paha

Jakarta, IDN Times - Subdit Jatanras Dit Reskrimum Polda Metro Jaya mengamankan komplotan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang dilakukan di angkutan umum.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro jaya AKBP I Gede Nyeneng saat ditemui awak media mengatakan, penangkapan para tersangka bersama barang bukti kejahatan tersebut bermula dari penyelidikan petugas dalam kasus yang sama pada Sabtu (6/1) lalu.

“Kasus kejahatan di dalam angkutan umum KWK 31 dengen rute Pulo Gadung – Harapan Indah ini merupakan modus lama yang muncul kembali,” kata Nyeneng saat ditemui awak media, Selasa (16/1).

Baca juga: Selasar Gedung BEI Runtuh, Polda Metro: Bukan Karena Bom

1. Komplotan berjumlah lima orang

Polisi Tembak Komplotan Curas di Angkutan KotaIDN Times/Vanny El Rahman

Operasi kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka terbilang sangat unik dan terkoordinasi. Dimana setiap pelaku memiliki peran dan tugas masing-masing saat melancarkan aksinya. 

Yakni SK (23) melakukan pengancaman hingga akhirnya melukai korbannya, DS (22) sebagai supir, sementara JS (27) dan RS (24) diketahui melempar korban, dan RST (21) sebagai penggertak korban.

Baca juga: Batasi Sepeda Motor di Jalan Thamrin, Polda Metro Usulkan Aturan Ganjil-genap  

2. Ini kronologisnya

Polisi Tembak Komplotan Curas di Angkutan KotaIDN Times/Vanny El Rahman

Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Stefanus menjelaskan saat kejadian berlaangsung, saat itu korban bernama Andrianto naik angkutan umum. Dalam kendaraan tersebut sudah para tersangka.

“Begitu korbannya naik, dengan cepat SK menutup pintu mobil. Dan langsung melakukan pengancaman serta menyakiti korban. Selanjutnya menusuk korban dengan senjata tajam jenis belati ke paha sebelah kiri,” jelasnya.

Saat korban tak berdaya, tambahnya, pelaku mengambil uang yang ada di dalam dompet korban sebanyak Rp500 ribu. 

"Puas menjarah harta korban, RS dan JS membuang korban di semak-semak yang ada di pinggir jalan di kawasan BKT Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Komplot itu pun langsung melarikan diri ke arah Pasar Modern, Harapan Indah, Bekasi,” jelasnya lagi.

Baca juga: Jadi Tersangka, Jennifer Dunn Tempati Sel di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya

3. Kendaraan milik rekan tersangka

Polisi Tembak Komplotan Curas di Angkutan KotaIDN Times/Vanny El Rahman

Selama proses pemeriksaan, pelaku yang bertugas menyetir mobil ternyata hanyalah supir ‘tembak’ dan meminjam kendaraan milik temannya.

“Uang dari hasil aksi mereka, digunakan para pelaku untuk membeli minuman keras,” terangnya.

Baca juga: Polda Metro Jaya Sebar Sketsa Terduga Penyiram Air Keras ke Novel Basewedan

4. Melawan, Polisi tembak tersangka

Polisi Tembak Komplotan Curas di Angkutan KotaIDN Times/Vanny El Rahman

Stefanus juga menyebutkan, para tersangka diamankan petugas di sebuah pangkalan angkutan kota di Bekasi. Saat diamankan, para tersangka mencoba melakukan perlawanan.

"Saat penangkapan, pelaku sempat melawan. Sehingga kita mengambil tindakan tegas terukur. Kita melumpuhkannya dengan tembakan dan pelaku menyerah," jelas Stefanus.

Baca juga: Ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, Jennifer Dunn Diperlakukan Istimewa?

5. Terancam hukuman 12 tahun penjara

Polisi Tembak Komplotan Curas di Angkutan KotaIDN Times/Vanny El Rahman

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan pidana penjara paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga: Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya Pantau Keamanan Tahun Baru di Jakarta

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya