Polda Metro Jaya Usulkan 3 Hal Penting untuk Pemerintah terkait Kawasan Tanah Abang
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Polda Metro Jaya akan terus mengevaluasi kebijakan baru dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait penataan kawasan Tanah Abang.
Hal tersebut tersebut diungkapkan Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Halim Pagarra ke awak media pada Jumat (29/12).
Baca juga: Keliling Kawasan Tanah Abang, Sandiaga Dipuji dan Diteriaki
1. Usulkan pemindahan blok G
Melihat perkembangan di Tanah Abang, Halim mengusulkan agar pedagang kaki lima (PKL) dipindahkan ke Blok G. Mengingat lokasi di sana masih banyak yang kosong.
"Saya usulkan demikian, dikasih yang gratis ke tempat situ (Blok G)," kata polisi berpangkat melati tiga itu.
Baca juga: Tanggapi Kebijakan Baru Lalu Lintas Tanah Abang, Ini 3 Catatan Dari Polda Metro Jaya
2. Mengambalikan fungsi trotoar
Editor’s picks
Selain penertiban lalu lintas, Halim ingin adanya pengembalian fungsi trotoar jalan sebagaimana mestinya. Untuk itu, ia berencana akan menemui Wali Kota Jakarta Pusat, Mangara Pardede, untuk menyampaikan saran.
"Segala fungsi trotoar dan badan jalan, akan saya sampaikan kepada pemerintah daerah untuk dikaji ulang," ujarnya.
Baca juga: Sandiaga Tantang Warga yang Buat Petisi soal Usulan Penataan Tanah Abang
3. Semua kebijakan kembali ke Pemerintah
Untuk keputusan selanjutnya, apakah akan dibuka kembali jalan di Pasar Tanah Abang atau tidak, Halim sepenuhnya mengembalikan kepada wewenang Pemerintah.
"Oleh karena itu, semuanya tergantung dari Pemerintah setempat. Yang jelas saya minta ditinjau ulang kebijakan yang sudah dilakukan," tutup Halim.
Baca juga: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Akan Evaluasi Penataan Tanah Abang