Begini Tanggapan Kapolri soal Senjata Api Milik Pengacara Setya Novanto

Wah punya izin senjata api rupanya.

Jakarta, IDN Times - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menanggapi soal kepemilikan senjata api pengacara Ketua DPR Setya Novanto, Fredrich Yunandi. Menurutnya, kepemilikan senjata api oleh sipil sudah diatur dalam undang-undang.

"Memang ada (sipil) yang memiliki senjata. Undang-undang memperbolehkan itu," kata Tito usai acara serah terima jabatan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (29/11).

Kendati, Tito meneggarisbawahi tentang persyaratan izin dari kepolisian. "Yang jelas, kebijakan saya, ada kriterianya dalam kepemilikan senjata. Mereka yang boleh adalah yang merasa betul-betul terancam dan banyak potensi ancaman terkait profesinya," ujar dia. 

Menanggapi pernyataan Fredrich soal izin kepemilikan senjata apinya, Kapolri menegaskan, kepemilikan tersebut bukan hak khusus bagi Fredrich, tapi berlaku pada semua pihak yang memang merasa terancam dan memenuhi persyaratan perizinannya.

Baca juga: Suka Kemewahan, Begini 12 Potret Liburan Pengacara Setya Novanto

Begini Tanggapan Kapolri soal Senjata Api Milik Pengacara Setya NovantoANTARA FOTO/Galih Pradipta

"Saya katakan, izin itu bisa saja untuk membela diri. Karena prinsipnya polisi tidak dapat menjamin keamanan selama 24 jam. Jadi bukan hanya Fredrich ini, tapi juga kepada orang-orang lain dengan potensi ancaman," ungkap Tito.

Pernyataan mengejutkan kembali diutarakan oleh pengacara Setnov, Fredrich Yunandi terkait izin resmi kepemilikan senjata api. Hal tersebut disampaikan saat menghadiri wawancara eksklusif dengan Najwa Shihab dalam tema Setia Mengejar Setya. 

Begini Tanggapan Kapolri soal Senjata Api Milik Pengacara Setya NovantoIDN Times/Linda Juliawanti

"Saya bilang kan, saya enggak pernah takut sama siapapun. Saya di tengah jalan, saya tembak-tembak orangnya, saya enggak ragu-ragu kok. Saya kan punya izin," ungkap Fredrich melalui video yang diunggah akun YouTube Najwa Shihab, Jumat 24 November 2017. Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian publik.

Baca juga: KPK Blokir Rekening Keluarga Setya Novanto

Topik:

Berita Terkini Lainnya