Kartu ATM Tertelan? Hati-hati dengan Modus Kejahatan Ini

Para pelaku menggunakan tusuk gigi, kok bisa?

Jakarta, IDN Times - Polda Metro Jaya menangkap seorang warga Lampung, Zuhendri, yang kedapatan mengganjal sebuah mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) salah satu bank di Tangerang.

Kepada polisi, Zuhendri mengatakan terpaksa melakukan perbuatan kriminal tersebut untuk membantu ibunya yang sedang sakit jantung.

1. Zuhendri mengatakan untuk biaya berobat sang ibu

Kartu ATM Tertelan? Hati-hati dengan Modus Kejahatan IniIDN Times/Vanny El Rahman

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono memberikan kesempatan kepada Zuhendri untuk membeberkan alasan di balik tindakan kriminal itu.

"Untuk biaya berobat orang tua di kampung. Ada di Lampung Pak, Ibu sakit jantung," katanya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (23/01).

Baca juga: Hati-Hati, Modus Penipuan Kreatif Ini Perlu Kamu Waspadai

2. Sobri mengatakan untuk menghidupi keluarganya

Kartu ATM Tertelan? Hati-hati dengan Modus Kejahatan IniIDN Times/Vanny El Rahman

Tersangka lainnya, yakni Sobri, punya alasan lain kenapa ia terlibat dalam kasus ini. Menurutnya, alasan ekonomi adalah faktor yang membuatnya melakukan tindakan kriminal ini.

"Sudah punya satu istri dan anak. Kalau ditanya dapat uang dari mana bilangnya hasil kerja serabutan," beber Sobri.

3. Menyelipkan tusuk gigi di kartu ATM

Kartu ATM Tertelan? Hati-hati dengan Modus Kejahatan IniIDN Times/Vanny El Rahman

Sebagaimana penuturan tersangka, kejahatan yang telah mereka lakukan sepanjang dua bulan terakhir berhasil membobol 40 ATM berbeda.

Laporan masuk ke Polda Metro Jaya karena banyaknya nasabah yang merasa uangnya dicuri setelah kartu ATM-nya tertelan.

"Tersangka mengganjal kartu ATM masternya dengan tusuk gigi atau cotton bud, terus tusuk giginya nyangkut di dalam mesin ATM. Jadi kalau ada yang ingin memasukkan kartu, kartunya tertelan di ATM," ujar Argo Yuwono.

Argo, tentu saja, tak menyebutkan secara rinci bagaimana modus tersebut bisa membuat para pelaku ini bisa mencuri duit dari ATM. 

Namun dengan modus tersebut, para tersangka berhasil meraup uang hingga ratusan juta rupiah. Kini mereka terancam hukuman paling lama tujuh tahun penjara.

Baca juga: Bank Indonesia Imbau Masyarakat Mewaspadai Peredaran Uang Palsu

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya