Gelapkan Duit Jatah Impor, Seorang Karyawati Diringkus Polisi

Perusahaan merugi hingga Rp623 juta

Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang karyawari berinisial RN yang melakukan tindak pidana penggelapan dan pencurian uang. Ia melakukan aksinya di perusahaan tempatnya bekerja. Pelaku ditangkap sepekan setelah kepolisian menerima laporan dari pihak perusahaan.

1. Perusahaan mengalami kerugian Rp623 juta 

Gelapkan Duit Jatah Impor, Seorang Karyawati Diringkus Polisigifgifs.com

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Edi Sitepu, mengatakan bahwa pelaku merupakan karyawan PT Logika Prima Perdana. Ia bertanggung jawab atas segala pemesanan barang di luar negeri.

Setelah perusahaan memberikan dana kepada RN, uang yang telah diberikan justru digunakan untuk kepentingan pribadi. "Setelah diselidiki, ternyata banyak kejanggalan, seperti tiba-tiba ada tagihan kembali kepada perusahaan. Ternyata ada juga invoice yang tidak dibayarkan bahkan ada juga yang fiktif," ujar Edi, Rabu (7/3). "Pelaku melakukannya serapih mungkin dan berhasil mendapatkan uang Rp623 juta," sambung dia.

Baca juga: Waspadai Penipuan Bermodus Email dan Virus Trojan, Terjadi di Jakarta Barat

2. Pelaku ditangkap di Tangerang

Gelapkan Duit Jatah Impor, Seorang Karyawati Diringkus PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan keterangan Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Hengki Haryadi, tersangka sempat bersembunyi dan melarikan diri. Namun, kepolisian kemudian mengamankan tersangka di tempat persembunyiannya.

"Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya yang berlokasi di Jalan Komplek Kenanga, RT 008/02 Tangerang pada Senin (5/3)," tambahnya.

3. Terancam hukuman 5 tahun penjara

Gelapkan Duit Jatah Impor, Seorang Karyawati Diringkus PolisiIDN Times/Sukma Shakti

Dalam penangkapan itu, kepolisian juga mengamankan barang bukti berupa satu bundel pengeluaran Bank, satu bundel tanda terima uang/cek, slip gaji atas nama RN, surat pengangkatan dirinya sebagai karyawati, serta invoice fiktif. 

"Pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Metro Jakarta Barat dan dikenakan Pasal 374 KUHP dan atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara."

Baca juga: Polisi Ringkus Penipuan Berkedok Instagram Fiktif Wanita Seksi

 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya