Diduga Aniaya Anakbuahnya, Kasatpol PP DKI Jakarta Dipolisikan

Kabarnya gara-gara bocorkan informasi

Jakarta, IDN Times - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta Yani Purwoko dilaporkan oleh Wasnadi yang tak lain adalah anak buahnya sendiri, ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penganiayaan dan kekerasan fisik.

Berdasarkan laporan bernomor LP/320/I/2018/PMJ/ Ditreskrimum, 17 Januari 2018, Wasnadi selaku korban melaporkan perilaku pimpinannya yang menyudutkan dirinya ke tembok dan memukulnya di pipi kanan serta kiri. 

"Korban didorong mepet ke tembok. Menurut pengakuan dari laporan (korban) dicekik kemudian ditampar di pipi kiri dan kanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Rabu (24/1).

1. Dituduh Kasatpol membocorkan informasi ke media

Diduga Aniaya Anakbuahnya, Kasatpol PP DKI Jakarta DipolisikanIDN Times/Sukma Shakti

Untuk mendalami laporan yang diajukan korban, rencananya polisi akan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

"Nanti pelapor dulu (yang dipanggil). Siang ini kita klarifikasi seperti apa. Nanti akan dimintai keterangan oleh penyidik," kata polisi berpangkat melati tiga itu.

Argo menjelaskan, dugaan penganiayaan dilakukan oleh Yani karena dia menuduh bawahannya itu membocorkan berita acara tentang reklame ke awak media.

Baca juga: Diduga Terlibat Pungli, Empat Ribu Anggota Satpol PP DKI Jakarta Bakal Dirotasi

2. Laporan tetap ditindaklanjuti meski Kasatpol PP meminta maaf

Diduga Aniaya Anakbuahnya, Kasatpol PP DKI Jakarta DipolisikanIDN Times/Sukma Shakti

Beredar kabar bahwa Yani telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf kepada bawahannya. Meski demikian, Argo menegaskan, perihal laporan yang masuk ke kepolisian akan tetap didalami.

"Itu kan masalah pribadi, tapi untuk laporannya perlu kita tindak lanjuti. Tetap kita periksa dulu laporannya seperti apa," ujar Argo.

3. Belum ada permintaan pencabutan laporan

Diduga Aniaya Anakbuahnya, Kasatpol PP DKI Jakarta DipolisikanIDN Times/Sukma Shakti

Argo menyebutkan pendalaman perkara tetap dilakukan karena belum ada surat dari korban yang meminta agar laporan kasus dicabut.

"Jadi kita belum mendapatkan surat pencabutan laporan, sampai sekarang. Intinya kita masih tetap memanggil dan memeriksa pelapor," kata dia.

Tindak kekerasan tersebut dilakukan pada 14 Januari 2018 sekitar pukul 18.00 WIB di Kantor Blok H, Lantai 16 Ruang Posko PTI, Jakarta Pusat.

Awalnya, korban tidak ingin melaporkan tindakan atasannya. Tetapi, atas dukungan rekan korban sekaligus saksi perkara yaitu Jaswadi, Mahmuri, M Robi, dan Darwis Silitonga, korban akhirnya memperkarakan perilaku atasannya itu.

Buntutnya, terlapor terancam Pasal 352 KUHP mengenai tindak pidana penganiayaan.

Baca juga: Ada Oknum Satpol PP Lakukan Pungli di Tanah Abang, Sandiaga Bakal Temui Ombudsman

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya