8 Warga Jakarta Tewas Akibat Miras Oplosan, Polisi Tangkap 3 Penyuplai
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Jakarta, IDN Times - Polres Metro Jakarta Timur menangkap tiga pelaku berinisial BOT (28), DW (23), dan ZL (42), yang diduga sebagai penyedia minuman keras atau miras oplosan di wilayah Jakarta Timur.
Polisi telah menangkap tiga tersangka dan masih memburu satu tersangka lainnya berinisial UR, yang sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia diduga menjadi dalang peredaran miras oplosan di Jakarta Timur.
"BOT (28) dan DW (23) ditangkap di TKP (Tempat Kejadian Perkara) pertama Duren Sawit. Lalu, ZL (42) kami amankan di TKP Cakung, dan UR di TKP Duren Sawit, tapi beda jalan dengan yang pertama tadi, namun yang bersangkutan masih buron," kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Yoyon Tony Surya Putra di kantornya, Kamis (5/4).
1. Omzet penjualan miras oplosan mencapai ratusan juta rupiah
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari dua tersangka, seperti tiga plastik miras oplosan berjenis GG, satu galon kosong bekas minuman, dan kantong plastik teko bekas miras.
Di sisi lain, usai menangkap BOT dan DW di Duren Sawit, polisi mendapat keterangan bahwa keduanya berhasil meraup untung hingga ratusan juta rupiah melalui bisnis minuman haram itu.
"Kami juga menyita uang diduga hasil pejualan miras oplos Rp375 ribu. Jadi minuman oplos itu mereka dapat dari UR, saat kita gerebek lokasinya Jalan Bumi Raya, Duren Sawit, Jakarta Timur, tapi UR sudah kabur," ujar Kapolres.
Baca juga: Bawa Miras ke GBK, 10 Jakmania Disuruh Push Up
2. ZL menjual dari harga Rp10 ribu hingga Rp15 ribu
Sedangkan, dari tersangka ZL, polisi menyita barang bukti berupa dua ember biru, empat dirigen berwarna putih, gayung, 12 takaran, sejumlah dus minuman Intisari, dan uang hasil penjualan miras Rp1,3 juta.
"ZL menjual miras Rp10 ribu sampai Rp15 ribu," tutur polisi berpangkat melati tiga itu.
"Jadi kami amankan saat pelaku mau tutup warungnya, kita geledah dan introgasi, dan ditemukan 20 miras bungkus miras oplosan, juga barang bukti diduga digunakan untuk mengoplos," Yoyon melanjutkan.
3. Para tersangka terancam pasal berlapis
Editor’s picks
Atas tindakan yang dilakukan, para tersangka terancam pasal berlapis yaitu Pasal 204 ayat (1) dengan ancaman kurungan hingga 5 tahun penjara dan Pasal 204 (2) KUHP dengan ancanan maksimal 20 tahun penjara.
Mereka juga terjerat Pasal 142 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012, tentang pangan dengan hukuman pidana paling tinggi 2 tahun penjara.
4. Delapan orang tewas akibat miras oplosan di Jakarta
Beberapa hari lalu warga Jakarta digegerkan dengan kematian delapan orang di Jakarta. Kasus pertama di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Ada lima warga yang menenggak miras oplosan. Dari lima korban, tiga lainnya meninggal dunia.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebutkan para korban awalnnya tidak merasakan apa-apa usai menenggak miras. Namun, tiba di rumah, mereka sakit kepala dan sempat dibawa ke rumah sakit. Nahas, nyawanya tak bisa diselamatkan.
"Korban lakukan minum-minum kemudian pulang ke rumah, pusing, perut juga sakit. Sama keluarga dibawa ke rumah sakit, diberi perawatan, akhirnya meninggal dunia," ujar Argo, Jakarta, Selasa (3/4).
Kasus kedua terjadi di Duren Sawit, Jakarta Timur. Pada kasus ini lima korban meninggal dunia, empat meninggal di rumah sakit dan satu lainnnya meninggal di Puskesmas, serta tiga kritis.
"Dapat info dari RS Islam Pondok Kopi empat meninggal dunia, anggota langsung merapat untuk identifikasi, yang satu itu meninggal dunia ditemukan di Puskesmas, lalu ada tiga orang yang kritis," ungkap Argo.
Baca juga: 8 Orang Tewas Akibat Miras Oplosan di Jagakarsa dan Duren Sawit