UU MD3 Disahkan, Masyarakat Masih Boleh Kritisi Kinerja DPR

Lalu bagaimana dengan Pasal 122 UU MD3 ya?

Jakarta, IDN Times – Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD telah resmi disahkan pada Senin (12/2). Salah satu pasal dalam undang-undang tersebut yang menyedot perhatian publik adalah pasal 122 huruf k.

Pasal tersebut menjelaskan tentang fungsi Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD), yang melaksanakan pencegahan, pengawasan dan penindakan. Begini bunyi pasal tersebut: “Mengambil langkah hukum dan/atau langkah lain terhadap orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang merendahkan kehormatan DPR dan anggota DPR.”

Pasal ini segera memicu kontroversi. Sebab, dengan pasal ini, DPR dianggap antikritik. Namun Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Agtas menepis anggapan tersebut. Berikut penjelasannya:

1. Pasal berlaku bagi seseorang yang menjatuhkan kehormatan Anggota DPR

UU MD3 Disahkan, Masyarakat Masih Boleh Kritisi Kinerja DPRIDN Times/Margith Juita Damanik

Supratman menjelaskan, terkait dengan pasal 122 huruf k yang mengatakan bagi siapapun yang merendahkan kehormatan dewan, maka akan ditindaklanjuti secara hukum.

Kata Supratman, yang dimaksud merendahkan di dalam pasal tersebut bukanlah kritikan terhadap kinerja parlemen, melainkan hate speech dan menghina, serta menjatuhkan marwah anggota dewan.

“Terkait dengan pasal 122 yang dikhawatirkan menyangkut kritik, itu bisa membungkam hak-hak warga negara, bukan itu maksudnya, saat ini kami (DPR) justru harus melakukan fungsi pengawasan,” ujar Supratman di Ruang Pimpinan Baleg, Gedung DPR RI, Selasa (13/2).

Baca juga: Revisi UU MD3 Akhirnya Disahkan, Dua Fraksi Walk Out

2. DPR tidak antikritik

UU MD3 Disahkan, Masyarakat Masih Boleh Kritisi Kinerja DPRIDN Times/Margith Juita Damanik

Supratman mengatakan DPR tidak pernah antikritik. “Bagaimana mungkin kami mau antikritik, padahal kerjaan kami mengritik dan memberi pengawasan kepada pemerintah. DPR harus dikritik supaya dia lebih dewasa,” jelas Supratman.

3. Masyarakat boleh mengkritisi kinerja DPR

UU MD3 Disahkan, Masyarakat Masih Boleh Kritisi Kinerja DPRIDN Times/Margith Juita Damanik

Supratman mengatakan yang tidak boleh bukan mengkritisi anggota DPR, melainkan memberi stigma berlebihan kepada anggota atau DPR itu sendiri.  

“Atau ada katakanlah mungkin anggota DPR dalam memberikan pernyataan, kemudian orang lain menyamakan dia dengan hewan dan lainnya,” katanya. “Tapi kalau menyoroti kinerja DPR, katakanlah ini DPR tidak melaksanakan fungsi legislasinya secara benar maupun produktivitasnya rendah. Ya tidak bisa diapa-apain kalau memang faktanya seperti itu.”

4. Pelaporan dilakukan oleh MKD, bukan perseorangan

UU MD3 Disahkan, Masyarakat Masih Boleh Kritisi Kinerja DPRIDN Times/Margith Juita Damanik

Kepada siapapun yang menghina dan menjatuhkan marwah anggota DPR dan MPR, seperti yang tertera di dalam pasal, maka akan ditindaklanjuti secara hukum. Mekanismenya, jelas Supratman, tidak akan dilakukan oleh orang per orang, melainkan melalui MKD.

“Kita lembagakan. Nanti yang melakukan itu adalah MKD untuk mewakili DPR supaya terlembaga. Tidak sporadis dilakukan oleh orang per orang,” ucap dia.

MKD akan mewakili DPR untuk melaporkan ke pihak kepolisian, apabila terbukti ada yang menghina kehormatan dewan.

Baca juga: Hati-Hati Kritik DPR Kini Bisa Dipenjara, Ini 6 Pasal UU MD3 Yang Jadi Perdebatan

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya