Revisi UU MD3 Akhirnya Disahkan, Dua Fraksi Walk Out

Apa saja pasal-pasal yang mendapat sorotan publik?

Jakarta, IDN Times – Revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) akhirnya resmi disahkan oleh Sidang Paripurna DPR, Senin (12/2). 

“Apakah RUU tentang perubahan kedua atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dapat disetujui?” tanya Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon sesaat sebelum mengetuk palu.

“Setuju,” jawab hampir semua fraksi bersamaan. Namun tak ternyata tak semua fraksi menyetujui revisi rancangan undang-undang ini disahkan.

1. Dua fraksi walk out dari sidang paripurna

Revisi UU MD3 Akhirnya Disahkan, Dua Fraksi Walk Out IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Fraksi Nasdem dan PPP adalah dua fraksi yang tidak menyetujui pengesahan revisi undang-undang ini. Sebagai bentuk ketidaksetujuan mereka, anggota kedua fraksi itu pun meninggalkan ruang sidang atau walk out.

Fraksi pertama yang walk out adalah Nasdem. Anggota Komisi IV fraksi Nasdem Hamdani menyampaikan jika fraksinya tidak setuju dengan Rancangan UU MD3 tersebut karena 3 hal, yakni penambahan kursi pimpinan, hak imunitas anggota parlemen, dan tentang badan anggaran.

“Seluruh anggota Fraksi Nasdem harus meninggalkan forum rapat terhormat ini,” ujar Hamdani sebelum berjalan ke luar ruangan. Langkahnya kemudian diikuti beberapa anggota fraksi Nasdem lainnya. Langkah walk out Nasdem ini juga diikuti Fraksi PPP.

“Dan kami tidak bertanggungjawab apapun keputusannya. Kami dari PPP tidak dapat menyetujui UU MD3 dan kami menyatakan walk out,” ucap Ketua Fraksi PPP Reni Marlinawati, kemudian berjalan ke luar ruangan.

Baca juga: Pimpinan DPR Bertambah Satu, Nasdem: Kami Tidak Setuju

2. 14 substansi di dalam UU MD3

Revisi UU MD3 Akhirnya Disahkan, Dua Fraksi Walk Out IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Ketua Badan Legislasi (Baleg) Supratman Andi Atgas mengatakan di dalam sidang paripurna bahwa revisi UU MD3 memiliki 14 substansi, yaitu:

  • 1. Penambahan pimpinan MPR DPR dan DPD serta penambahan wakil pimpinan MKD.
  • 2. Perumusan kewenangan DPR dalam bahas RUU yg berasal dari presiden dan DPR maupun diajukan oleh DPD. 
  • 3. Penambahan rumusan tentang pemanggilan paksa dan penyanderaan terhadap pejabat negara atau warga masyarakat secara umum yang melibatkan kepolisian.
  • 4. Penambahan rumusan penggunaan hak interpelasi, hak angket, hak mengatakan pendapat kepada pejabat negara.
  • 5. Menghidupkan kembali badan akuntabilitas keuangan negara
  • 6. Penambahan rumusan tantang kewenangan dalam Baleg dalam penyusunan RUU tentang pembuatan lampiran kinerja inventarisasi masalah di bidang hukum.
  • 7. Perumusan ulang terkait tugas dan fungsi MKD.
  • 8. Penambahan rumusan kewajiban mengenai laporan hasil pembahasan APBN dalam rapat pimpinan sebelum pengambilan keputusan pada pembicaraan tingkat 1.
  • 9. Pembahasan rumusan mekanisme pemanggilan WNI atau orang asing secara paksa dalam hal tidak memenuhi pemanggilan panitia angket.
  • 10. Penguatan hak imunitas anggota DPR dan pengecualian hak imunitas 
  • 11. Penambahan rumusan wewenang tugas DPD dalam pantau dan evaluasi raperda dan perda.
  • 12. Penambahan rumusan kemandirian DPD dalam rumusan anggaran.
  • 13. Penambahan rumusan Badan Keahlian Dewan (BKD).
  • 14. Penambahan rumusan mekanisme pimpinan MPR DPR dan alat kelengkapan dewan hasil pemilu 2014 dan ketentuan mengenai mekanisme penetapan pimpinan MPR DPR dan KD setelah Pemilu 2019.

“Demikian pokok-pokok substansi perubahan dan beberapa catatan hasil RUU perubahan kedua tentang MD3 yang dapat kami sampaikan,” jelas Supratman.

3. Pasal-pasal yang mendapat sorotan publik

Revisi UU MD3 Akhirnya Disahkan, Dua Fraksi Walk Out IDN Times/Teatrika Handiko Putri

Di  dalam UU MD3 yang baru saja disahkan, terdapat beberapa pasal yang menjadi sorotan publik, diantaranya:

>> Pasal 15

Di dalam pasal 15, dijelaskan bahwa penambahan kursi pimpinan MPR menjadi 3 orang. Ketetapan 3 pimpinan tersebut akan ditetapkan oleh partai pemenang pemilu yang belum mendapatkan jatah kursi pimpinan MPR yaitu PDIP, Gerindra, dan PKB.

>> Pasal 84

Pasal 84 menjelaskan tentang penambahan kursi untuk pimpinan DPR RI. Di dalam pasal tersebut menjelaskan bahwa Pimpinan DPR akan bertambah 1. Sehingga akan ada 1 ketua dan 5 wakil ketua DPR.

>> Pasal 260

Di pasal 260 berbunyi bahwa pimpinan DPD akan ditambah 1. Pasal tersebut menyatakan bahwa DPD akan dipimpin oleh 4 pimpinan DPD, 1 Ketua dan 3 wakil ketua DPD.

>> Pasal 73

Di dalam pasal 73 ini, menyampaikan bahwa anggota DPR akan diberikan kewenangan untuk memeriksa objek yang disasar. Apabila pemanggilan DPR tidak ditanggapi oleh pihak-pihak atau lembaga yang dituju, maka DPR berhak untuk meminta bantuan kepada kepolisian untuk memanggil paksa. Di dalam pasal tersebut juga dikatakan bahkan polisi berhak melakukan penyanderaan selama 20 hari.

>> Pasal 245

Pasal 245 menyampaikan bahwa pasal ini telah memberikan perlindungan terhadap DPR. Pasal tersebut menyatakan, bagi lembaga yang ingin memeriksa anggota DPR, harus melalui persetujuan MKD dan Presiden untuk menindaklanjuti.

>> Pasal 122

Dalam pasal 122, hal yang menarik terdapat pada poin k. Di dalam poin tersebut menjelaskan bahwa kepada siapapun yang merendahkan kehormatan anggota DPR bisa ditindak oleh MKD dengan mengambil langkah hukum. Pasal tersebut secara tidak langsung menyatakan bagi siapapun yang mengkritik atau menjatuhkan marwah DPR akan ditindak secara hukum.

Baca juga: PDIP Dapat Jatah Kursi Pimpinan DPR, Ini Kriteria Kandidatnya

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya