KPU: Keputusan MK Bisa membuat Pemilu 2019 Mundur

Verifikasi faktual terhadap partai politik akan memakan waktu

Jakarta, IDN Times - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi Pasal 222 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang diajukan oleh Partai Idaman. Pasal ini mengatur tentang ambang batas pencalonan presiden.

Dalam pasal tersebut disebutkan partai atau gabungan partai politik harus mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres pada Pilpres 2019. 

Selain itu MK juga mewajibkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan verifikasi faktual kepada semua partai politik peserta Pemilu 2014 yang akan maju dalam Pemilu 2019. Keputusan ini membuat partai lama peserta Pemilu 2014 harus tetap menjalani verifikasi faktual untuk mengikuti Pemilu 2019.

Keputusan inilah yang membuat Ketua KPU Arief Budiman ketar-ketir. Sebab verifikasi faktual terhadap partai-partai peserta Pemilu 2014 akan memakan waktu. Sangat mungkin pekerjaan baru ini  akan berimbas pada mundurnya jadwal Pemilu 2019. 

"Ya KPU rapat pleno dulu, untuk melihat isi putusan seperti apa, jadi nanti kan mau dilihat banyak hal," kata Arief di Gedung DPR RI, Kamis (11/1).

1. Jadwal pemilu kemungkinan mundur

KPU: Keputusan MK Bisa membuat Pemilu 2019 MundurAntara Foto/Rivan Awal Lingga
Putusan MK agar KPU melakukan verifikasi faktual terhadap semua partai politik peserta pemilu 2014 mengharuskan KPU untuk mengatur ulang jadwal mereka. Sehingga ada kemungkinan jadwal tersebut ada yang dimundurkan.

“Pasti, kalau itu dilaksanakan pasti akan mundur. Nah masalahnya, ada juga batasan yang diatur dalam UU, yang kita kan tidak boleh melanggar UU,” ucap Arief.

Ia mengatakan batas waktu perbaikan syarat partai politik sudah ditetapkan pada 17 Februari 2018, sekian bulan sebelum hari pemungutan suara juga sudah harus ada peserta pemilu.

“Sekarang (kemarin) tanggal 11, bisa tidak  kita melakukan verifikasi faktual, perbaikan verifikasi faktual, kemudian memverifikasi lagi hasil perbaikannya sampai kemudian penetapan, terus belum lagi ruang sengketa, jadi begitu banyak,” jelasnya.

Baca juga: Mahkamah Konstitusi Bahas Petisi Agar Pelaku Seks di Luar Nikah dan LGBT Dipenjara

2. KPU masih memikirkan langkah selanjutnya

KPU: Keputusan MK Bisa membuat Pemilu 2019 MundurAntara Foto/Rivan Awal Lingga

Menindaklanjuti keputusan MK, Arief mengatakan KPU akan memikirkan langkah apa yang tepat untuk menindaklanjuti keputusan tersebut.

“Kami rumuskan dulu langkah apa yang akan kita kerjakan, nanti malem kita rapat deh, kita kumpulkan dulu putusan-putusan itu, baru nanti kita tetapkan kita mau melakukan apa,” ujar Arief.

Baca juga: Hari Ini, Pasangan Calon Kepala Daerah Mulai Datangi KPU 

 

Topik:

Berita Terkini Lainnya